Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menggelar acara nikah massal pada malam pergantian tahun baru 2019. Nikah massal ditujukan bagi warga Jakarta yang berekonomi rendah.
Anies mengakui saat ini di Ibu Kota masih banyak warga dengan penghasilan rendah yang sudah menikah namun belum mendaftarkannya secara resmi. Untuk itu, Anies menggelar acara nikah massal bagi mereka yang berada di bawah taraf kehidupan layak.
"Kebanyakan yang memiliki problem kelengkapan dokumen ini masyarakat sosial ekonomi rendah, itu, itu sebabnya mengapa kita menyelanggarakan pernikahan massal di akhir tahun ini," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Melalui nikah massal, Pemprov DKI berusaha memberikan pelayanan terhadap warga dengan membantu melengkapi dokumen pernikahan mereka. Sebab, dokumen itu pun menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan bantuan lainnya.
"Bila dokumentasi itu tidak tersedia maka kami tidak bisa menunaikan kewajiban. Misalnya kalau orang tuanya tidak tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri otomatis tidak punya kartu keluarga sehingga kita tidak bisa memberikan program untuk keluarga," ungkap Anies.
Untuk tahun ini, Anies menargetkan ada sebanyak 500 pasangan pengantin yang akan mengikuti acara nikah massal. Acara nikah massal bakal digelar saat malam pergantian tahun 2019.
"Kalau tahun ini Insya Allah sekitar 500 pasang dan penyelenggarannya tetap di arena tanah kosong di Jalan Thamrin besok," pungkas Anies.
Pada 2018 ini, acara nikah massal tidak mendapatkan bantuan sponsor darimana pun. Sehingga, para peserta hanya akan mendapatkan mahar sebesar Rp 500 ribu dari Bazis DKI Jakarta.
Selain mahar berupa uang tunai, para peserta nikah massal juga akan mendapatkan seperangkat alat salat. Hal ini berbeda dengan acara nikah massal pada 2017 lalu.
Baca Juga: Hiks... Peserta Nikah Massal 2018 di Jakarta Tak Lagi Dapat Emas
Pada 2017, mereka tak hanya mendapatkan mahar dari Bazis DKI Jakarta, para peserta juga mendapatkan emas seberat 1 gram dari sumbangan PT Aneka Tambang dan tabungan dari Bank Syariah Mandiri.
Berita Terkait
-
PDIP DKI Minta Anies Hanya Kasih Izin Dirikan Bangunan yang Tahan Gempa
-
Sabtu Besok Jangan Lewat Sudirman - Thamrin, Ada Konvoi Persija
-
PDIP Kirim Surat ke Anies Minta Siaga Bencana Gempa di Jakarta
-
PLN Tak Jamin Perayaan Natal di Timika Tanpa Pemadaman Listrik
-
Hiks... Peserta Nikah Massal 2018 di Jakarta Tak Lagi Dapat Emas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP