Suara.com - Seorang remaja bernama Efan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur gara-gara dituduh melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing milik Doni Hendaru Tona.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Ketut mengakui menerima adanya kasus penganiayaan terhadap seekor kucing yang diduga dilakukan Efan.
"Ya kemarin laporan sudah masuk," kata Ida saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Ida mengaku, polisi bakal memproses segala laporan dari masyarakat termasuk adanya aksi penganiayaan terhadap binatang. Menurutnya, saat ini laporan tersebut tengah diteliti oleh pihak penyidik.
"Kita akan tindak lanjuti ya," jelasnya.
Laporan kasus itu telah teregistrasi dengan nomor LP/1310/K/XII/2018/Restro.Jakarta Timur. Terkait pelaporan itu, Efan diduga melanggar Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Diketahui, aksi penganiayaan terhadap kucing yang diduga dilakukan Efan terekam video dan viral di media sosia, Facebook.
Dalam video berdurasi 30 detik, Efan terlihat menceburkan seekor kucing ke saluran air. Tak sampai di situ, remaja tersebut juga melempari batu dan balok terhadap Kucing tersebut saat sudah tercebur ke selokan.
Baca Juga: Dahnil: Tetangga Jokowi di Solo Rela Rumahnya Jadi Posko Pemenangan Prabowo
Berita Terkait
-
Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi
-
Faktor Psikologi, 5 Tersangka Nekat Keroyok Anggota TNI di Jakarta Timur
-
e-KTP Tercecer di Pondok Kopi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Sabotase
-
Kasus Ribuan e-KTP Tercecer di Jalan Diambil Alih Polres Jakarta Timur
-
Perlu Tahu, Ini Fakta Kesehatan Gigi Remaja Indonesia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan