Suara.com - Seorang remaja bernama Efan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur gara-gara dituduh melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing milik Doni Hendaru Tona.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Ketut mengakui menerima adanya kasus penganiayaan terhadap seekor kucing yang diduga dilakukan Efan.
"Ya kemarin laporan sudah masuk," kata Ida saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Ida mengaku, polisi bakal memproses segala laporan dari masyarakat termasuk adanya aksi penganiayaan terhadap binatang. Menurutnya, saat ini laporan tersebut tengah diteliti oleh pihak penyidik.
"Kita akan tindak lanjuti ya," jelasnya.
Laporan kasus itu telah teregistrasi dengan nomor LP/1310/K/XII/2018/Restro.Jakarta Timur. Terkait pelaporan itu, Efan diduga melanggar Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Diketahui, aksi penganiayaan terhadap kucing yang diduga dilakukan Efan terekam video dan viral di media sosia, Facebook.
Dalam video berdurasi 30 detik, Efan terlihat menceburkan seekor kucing ke saluran air. Tak sampai di situ, remaja tersebut juga melempari batu dan balok terhadap Kucing tersebut saat sudah tercebur ke selokan.
Baca Juga: Dahnil: Tetangga Jokowi di Solo Rela Rumahnya Jadi Posko Pemenangan Prabowo
Berita Terkait
-
Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi
-
Faktor Psikologi, 5 Tersangka Nekat Keroyok Anggota TNI di Jakarta Timur
-
e-KTP Tercecer di Pondok Kopi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Sabotase
-
Kasus Ribuan e-KTP Tercecer di Jalan Diambil Alih Polres Jakarta Timur
-
Perlu Tahu, Ini Fakta Kesehatan Gigi Remaja Indonesia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri