Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan denda hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan kantong plastik kresek. Hal itu dilakukan guna menekan potensi pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek telah tertuang dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 125 perda tersebut tertulis pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.
"Uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kami keluarkan, sudah ada di Perda No 3/2013 Pasal 125," kata Isnawa saat ditemui di ITF, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).
Tak hanya para penyedia kantong kresek yang akan dikenakan denda, penggunanya juga tak luput dari ancaman denda. Adapun denda yang akan diberikan tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Saat ini, Pemprov DKI masih terus menggodok peraturan gubernur yang akan mengatur masalah penggunaan kantong plastik kresek. Dengan adanya peraturan gubernur, diharapkan penggunaan kantong plastik kresek dapat ditekan.
"Kami akan optimalkan dengan pergub. Sebab masalah plastik itu sudah jadi masalah global," tutur Isnawa.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan pergub yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik.
Pemprov saat ini tengah menyiapakan fase untuk pendisiplinan penggunaan plastik. Anies akan mengumumkan pergub tersebut setelah rampung.
Baca Juga: Jalan Kaki dari Tegal, Rahman Langsung Disuruh Prabowo Buatkan Mie Ayam
"Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial