Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan denda hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan kantong plastik kresek. Hal itu dilakukan guna menekan potensi pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek telah tertuang dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 125 perda tersebut tertulis pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.
"Uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kami keluarkan, sudah ada di Perda No 3/2013 Pasal 125," kata Isnawa saat ditemui di ITF, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).
Tak hanya para penyedia kantong kresek yang akan dikenakan denda, penggunanya juga tak luput dari ancaman denda. Adapun denda yang akan diberikan tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Saat ini, Pemprov DKI masih terus menggodok peraturan gubernur yang akan mengatur masalah penggunaan kantong plastik kresek. Dengan adanya peraturan gubernur, diharapkan penggunaan kantong plastik kresek dapat ditekan.
"Kami akan optimalkan dengan pergub. Sebab masalah plastik itu sudah jadi masalah global," tutur Isnawa.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan pergub yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik.
Pemprov saat ini tengah menyiapakan fase untuk pendisiplinan penggunaan plastik. Anies akan mengumumkan pergub tersebut setelah rampung.
Baca Juga: Jalan Kaki dari Tegal, Rahman Langsung Disuruh Prabowo Buatkan Mie Ayam
"Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO