Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan denda hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan kantong plastik kresek. Hal itu dilakukan guna menekan potensi pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek telah tertuang dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 125 perda tersebut tertulis pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.
"Uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kami keluarkan, sudah ada di Perda No 3/2013 Pasal 125," kata Isnawa saat ditemui di ITF, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).
Tak hanya para penyedia kantong kresek yang akan dikenakan denda, penggunanya juga tak luput dari ancaman denda. Adapun denda yang akan diberikan tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Saat ini, Pemprov DKI masih terus menggodok peraturan gubernur yang akan mengatur masalah penggunaan kantong plastik kresek. Dengan adanya peraturan gubernur, diharapkan penggunaan kantong plastik kresek dapat ditekan.
"Kami akan optimalkan dengan pergub. Sebab masalah plastik itu sudah jadi masalah global," tutur Isnawa.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan pergub yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik.
Pemprov saat ini tengah menyiapakan fase untuk pendisiplinan penggunaan plastik. Anies akan mengumumkan pergub tersebut setelah rampung.
Baca Juga: Jalan Kaki dari Tegal, Rahman Langsung Disuruh Prabowo Buatkan Mie Ayam
"Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini