Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan denda hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan kantong plastik kresek. Hal itu dilakukan guna menekan potensi pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek telah tertuang dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 125 perda tersebut tertulis pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.
"Uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kami keluarkan, sudah ada di Perda No 3/2013 Pasal 125," kata Isnawa saat ditemui di ITF, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).
Tak hanya para penyedia kantong kresek yang akan dikenakan denda, penggunanya juga tak luput dari ancaman denda. Adapun denda yang akan diberikan tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Saat ini, Pemprov DKI masih terus menggodok peraturan gubernur yang akan mengatur masalah penggunaan kantong plastik kresek. Dengan adanya peraturan gubernur, diharapkan penggunaan kantong plastik kresek dapat ditekan.
"Kami akan optimalkan dengan pergub. Sebab masalah plastik itu sudah jadi masalah global," tutur Isnawa.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan pergub yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik.
Pemprov saat ini tengah menyiapakan fase untuk pendisiplinan penggunaan plastik. Anies akan mengumumkan pergub tersebut setelah rampung.
Baca Juga: Jalan Kaki dari Tegal, Rahman Langsung Disuruh Prabowo Buatkan Mie Ayam
"Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka