Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat tengah mendalami dugaan keterkaitan artis Steve Emmanuel dengan sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan kokain seberat 92,04 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (27/12/2018) memastikan Steve Emmanuel membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat narkotika internasional.
"Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekitar itu, saya pastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional," ujar Erick seperti diwartakan Antara.
Steve Emmanuel diketahui membeli kokain di Belanda dan membawanya ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Polisi menganggap jumlah kokain yang dibawa Steve Emmanuel cukup besar hingga bisa lolos dari pengawasan pihak keamanan bandara.
Erick mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.
Sementara itu, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta sudah menyimpan nama pemasok kokain Steve untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," ujar dia.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Pulau Sabesi Kini Kosong Tak Berpenghuni
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Steve Emmanuel menggunakan narkoba sejak 2008. Artinya sudah sepuluh tahun dirinya mengonsumsi narkoba.
Timsus III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT001/014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Jumat (21/12). Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Bintang yang melejit namanya lewat sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" tersebut terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dirinya sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.
Setelah dilakukan tes urin terhadapnya dalam penangkapan tersebut, Steve juga positif menggunakan narkoba.
Steve Emmanuel terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?