Suara.com - Seorang perempuan berinisial RA dipecat sebagai staf dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan karena menyebarkan barang bukti perilaku tindakan seksual yang dialaminya dari atasan. Demi mendapatkan perlindungan, RA sampai melayangkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
DJSN dianggap memiliki kewenangan merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kepada Presiden pada 7 Desember 2018. DJSN disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik kembali pihak yang bersangkutan.
"Saya membuat pengakuan ini dengan penuh kejujuran. Saya berani mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan. Saya tidak ingin menghancurkan reputasi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kejahatan seksual yang dilakukan seseorang yang memiliki jabatan sangat tinggi semacam itu tidak boleh dibiarkan," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
RA mendapatkan perlakuan tindakan seksual dari atasannya berinisial SAB, seorang Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2016 silam. RA mengaku sudah dilecehkan sebanyak empat kali saat perjalanan dinas.
Pada April 2017, SAB sempat berjanji kepada RA untuk berhenti melakukan tindakan seksualnya. Namun SAB kembali mengulang perbuatannya pada Juli 2018.
RA bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri pada 2 November 2018. Akan tetapi RA mengurungkan niatnya atas dorongan motivasi dari teman-temannya termasuk dari salah satu dosennya, Ade Armando.
Karena RA terus memberontak, SAB malah memberikan perlakuan yang kasar kepadanya seperti memarahinya hingga melakukan tindakan yang hampir mencederai secara fisik dengan alasan tidak profesional.
"Saya merasa dia menjadi marah karena dia tahu saya tidak lagi akan menjadi boneka pemuas syahwat dia. Karena itulah saya memilih tidak akan diam," ujarnya.
Akhirnya, RA memberanikan diri untuk melayangkan surat dari DJSN yang diteruskan kepada Presiden Jokowi. RA harus melakukan hal tersebut lantaran tidak ada satupun pihak dari Dewan Pengawas BPJS TK yang mau membantunya.
Baca Juga: Jokowi Dapat Bisikan Kinerja IHSG Terbaik di Dunia
Justru RA malah dipecat dari jabatannya lantaran sempat menyebarkan potongan-potongan obrolan dirinya bersama SAB di Whatsapp sebagai barang bukti.
"Saya belajar bahwa kejahatan seks akan terus terjadi kalau korban diam dan orang-orang di sekitarnya juga diam," ujarnya.
"Saya berharap perlawanan saya tidak akan sia-sia. Tapi saya yakin kalau kita semua bersama-sama melawan, akan banyak korban yang terselamatkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Dapat Bisikan Kinerja IHSG Terbaik di Dunia
-
Tutup Perdagangan Saham di BEI, Jokowi : Yang Penting Hijau
-
Ma'ruf Amin Diedit Jadi Sinterklas, Jokowi: Kalau Buat Meme yang Lucu
-
Pecel dan Ikan Goreng, Menu Makan Siang saat Jokowi Bertemu Ma'ruf Amin
-
Bawaslu: 10 Bupati dan Wali Kota di Riau Dukung Jokowi Atasnama Jabatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!