Suara.com - Sebanyak 10 bupati dan wali kota di Riau menandatangani surat dukungan ke Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019. Mereka teken nota perjanjian dukung Jokowi atas nama jabatan.
Itu lah yang menyebabkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Riau menegur 10 kepala daerah itu. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan teguran itu atas rekomendasi dari Bawaslu Riau.
Adapun, 10 kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Wali kota Pekanbaru dan Wali kota Dumai.
Sebenarnya kepala daerah tidak dipermasalahkan mendukung dan berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden. Hanya saja, tidak menggunakan jabatannya dalam mendukung.
Hanya saja jika penggunakan nama jabatan dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon telah melanggar aturan administratif.
"Jadi masalahnya bukan karna mereka ikut kampanye atau deklarasi dukungan. Tapi saat menanda tangani dukungan itu tertera nama jabatan mereka di sana," kata Rusidi saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).
Menurut Rusidi dari kajian Sentra Gakkumdu yang telah dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, 10 kepala daerah tersebut dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Rusidi mengatakan Bawaslu Riau lantas memberikan surat rekomendasi ke Mendagri terkait adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh 10 kepala daerah tersebut.
"Melanggar Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bukan Undang-undnag Pemilu. Makanya rekomendasi kita ke Mendagri, itu merupakan pelanggaran administrasi," imbuhnya.
Baca Juga: Gubernur Riau Diminta Tegur 10 Pejabat Dukung Jokowi
Sebelumnya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim diminta menegur 10 bupati/wali kota yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan terhadap Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Permintaan tersebut atas rekomendasikan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono.
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Diminta Tegur 10 Pejabat Dukung Jokowi
-
Kubu Jokowi: Prabowo Wajar Gembira Joget di Perayaan Natal Bersama Keluarga
-
Ditawari Posko Pemenangan, Kubu Prabowo Akan Tinjau Rumah Tetangga Jokowi
-
Pengamat Sebut Jokowi Goblok soal Freeport, Sri Mulyani Ingat Pesan Ibu
-
Di Riau Ada Orang Mati Masih Dapat KIS, Kok Bisa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini