Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 16 partai politik yang terdafar sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan sebanyak 16 parpol tersebut sudah melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB.
"Seluruh parpol dan tim kampanye datang melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB. Kami sampaikan kepada KPU provinsi kabupaten kota melaporkan dana kampanye," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut ada tiga jenis dana kampanye. Selain LPSDK, kata dia, setiap parpol juga harus membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluarkan Dana Kampanye.
"Meliputi LADK dan penerimaan awal dana kampanye. Yang kedua disampaikan hari ini, LPSDK. Yang ini khusus sumbangan dana kampanye. Nanti setelah pemungutan suara ada Laporan Penerimaan Pengeluarkan Dana Kampanye. Sudah ada penerimaan dan pengeluaran. Sekarang ini adalah LPSDK yang diterima peserta pemilu," ucap dia.
Berikut data LADK dan (LPSDK) yang dilaporkan 16 parpol ke KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
LADK : Rp 1, 31 Miliar
LPSDK : Rp 17,70 Miliar
Baca Juga: Target Pembangunan JPO Bundaran Senayan Meleset
2. Partai Gerindra
LADK : Rp 71,74 Miliar
LPSDK : Rp 51, 04 Miliar
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
LADK : Rp 102,03 miliar
LPSDK :Rp 11,26 miliar.
Berita Terkait
-
KPU Bebaskan Capres - Cawapres Sampaikan Visi Misi 9 Januari
-
Sambangi KPU RI, PBB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye Rp 220 Juta
-
Lapor ke KPU, Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin Rp 55,9 Miliar
-
Gerindra Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye Rp 127 Miliar ke KPU
-
PDIP Serahkan Dana Kampanye Rp 118 M ke KPU, Sumbangan Terbanyak dari Caleg
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR