Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring—sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah—membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 85,4 miliar.
Vonis itu diberikan karena majelis hakim menilai PT NKE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT NKE dengan pidana denda Rp 700 juta, serta pidana tambahan Rp 85,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Basaria Siti, Kamis (3/1/2018).
Hakim juga turut mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. Vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Siti.
PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK hingga masuk ke dalam pengadilan, dan telah divonis. Dalam sidang putusan, perusahaan menunjuk Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai pihak yang mewakili.
PT NKE dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu