Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring—sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah—membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 85,4 miliar.
Vonis itu diberikan karena majelis hakim menilai PT NKE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT NKE dengan pidana denda Rp 700 juta, serta pidana tambahan Rp 85,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Basaria Siti, Kamis (3/1/2018).
Hakim juga turut mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. Vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Siti.
PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK hingga masuk ke dalam pengadilan, dan telah divonis. Dalam sidang putusan, perusahaan menunjuk Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai pihak yang mewakili.
PT NKE dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung