Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring—sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah—membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 85,4 miliar.
Vonis itu diberikan karena majelis hakim menilai PT NKE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT NKE dengan pidana denda Rp 700 juta, serta pidana tambahan Rp 85,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Basaria Siti, Kamis (3/1/2018).
Hakim juga turut mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. Vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Siti.
PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK hingga masuk ke dalam pengadilan, dan telah divonis. Dalam sidang putusan, perusahaan menunjuk Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai pihak yang mewakili.
PT NKE dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic