Suara.com - Jagat media sosial kembali heboh akan beredarnya video yang berisi pengakuan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Maruf Amin yang mengakui terpaksa menjadi saksi memberatkan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai proses hukum Ahok sudah selesai. Ahok pun sudah menjalani hukumannya sebagai terpidana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saya kira proses hukum pak Ahok sudah selesai ya, dan sebentar lagi pak Ahok sudah akan bebas gitu sebagai terpidana," ujar Ace saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/1/2019).
Menurut Ace, video Maruf Amin tersebut tak perlu dipersoalkan kembali. Sebab Ahok sudah menjalani hukuman di Mako Brimob.
"Jadi oleh karena itu, saya kira apa yang sudah terjadi dengan kasus yang sudah dialami pak Ahok harusnya memang tidak perlu lagi dipersoalkan gitu," ucap dia.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Karenannya ia menyatakan tak baik jika kasus tersebut kembali diungkit.
"Toh semua harus menghormati proses hukum dan proses hukum telah dijatuhkan oleh hakim. Jadi saya kira, tidak elok lah rasanya kita mengungkit-ungkit lagi," katanya lagi.
Diketahui, video itu diunggah oleh akun Twitter @Mentimoen pada Kamis (3/1/2019). Selain mengunggah video tersebut, akun itu juga menuliskan Maruf Amin menyesal menjadi saksi yang memberatkan Ahok.
"Cawapres Maruf Amin menyatakan menyesal menjadi saksi sehingga memberatkan Ahok dan menyebabkan Ahok masuk penjara. Dia melakukan karena terpaksa," tulis akun @Mentimoen.
Baca Juga: Polisi Rahasiakan Keterangan Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Dalam video itu, Maruf Amin diwawancarai oleh komendian tunggal Kemal Pahlevi. Kemal pada video itu menyampaikan satu pertanyaan dari warganet kepada Maruf Amin, mengenai peran sang kiai dalam persidangan kasus penodaan agama.
"Ngomongin soal pak Ahok ni bah, ini dari si Dian Bagus ya bah, pernah nyesel nggak sih jadi saksi buat Pak Ahok yang memberatkan Pak Ahok masuk penjara gitu?" tanya Kemal.
Maruf langsung menjawab, dirinya terpaksa karena situasi yang mengharuskannya bersaksi untuk proses penegakkan hukum.
"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memberatkan orang, kan enggak mau," jawab Maruf Amin.
Dalam video itu, Ketua nonaktif MUI itu mengakui dirinya tak ingin memberatkan orang lain, termasuk menyusahkan Ahok. Kemal pun kembali mempertegas pertanyaanya kepada Ma'ruf.
"Jadi terpaksa gitu bah?" tanya Kemal.
Berita Terkait
-
Sebentar Lagi Bebas, PDIP Belum Terima Surat Permohonan Ahok Masuk Partai
-
Ma'ruf Amin Kini Menyesal Jadi Saksi Memberatkan Ahok, Videonya Viral
-
Hoaks Surat Suara, Tim Jokowi Minta SBY Tertibkan Kader Perusak Citra
-
Gaya Ma'ruf Amin di Foto Surat Suara Pemilu 2019
-
Video Viral Ma'ruf Amin Akui Terpaksa Jadi Saksi Melawan Ahok
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf