Suara.com - Berkas perkara kasus ujaran idiot atau dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tak lama lagi, Ahmad Dhani akan disidangkan.
Jumat (28/12/2018) lalu, Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim setelah dinyatakan P19 alias berkas kurang lengkap. Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi.
Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan dari hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim, berkas perkara yang menyeret musisi juga politisi Partai Gerindra itu sudah lengkap. Saat ini, pihaknya menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim.
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin (Kamis, 3 Januari 2019). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," katanya saat ditemui di kantor Kejati Jatim, Jumat (4/1/2019).
Kasus ini bermula dari ujaran idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Berkas Perkara P21, Kejati Pertimbangkan Tahan Ahmad Dhani
-
Olla Ramlan Hari Ini Diperiksa Polda Jawa Timur
-
Maia Estianty Jodohkan Dul Jaelani dengan Aaliyah Massaid
-
Alasan Umrah, Via Vallen Baru Penuhi Panggilan Polisi soal Kosmetik Ilegal
-
Tak Lengkap, Berkas Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani Dipulangkan ke Polisi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN