Suara.com - Polisi kembali meringkus tersangka terkait kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka baru berinisial J dibekuk polisi di Jawa Tengah.
"Pelaku yang diamankan berinisial J di wilayah Brebes (Jawa Tengah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Dengan demikian, hingga saat ini ada tiga tersangka dalam penyidikan kasus itu. J kini diperiksa oleh tim Polres Brebes dan Polda Jateng.
Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan yakni menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten, dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook milik J maupun melalui aplikasi WhatsApp Grup. Meski ditetapkan sebagai tersangka, J tidak ditahan.
"Dia dikenakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman dibawah lima tahun dan tiga tahun, tidak dilakukan penahanan. Tidak semuanya (tersangka) itu ditahan. Kalau tiga tersangka ini perannya meneruskan (informasi hoaks), dia juga kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tewas saat Menjinakkan Bom di Dekat Gereja
-
Polisi Bekuk Pembunuh Nurhayati yang Tewas di Lorong Green Pramuka CIty
-
Penghuni Apartemen Sempat Dengar Teriakan Nurhayati Minta Tolong
-
Jadi Pelanggan Seks Vanessa Angel, Pengusaha Surabaya Diperiksa Polisi
-
24 Jam Diperiksa Kasus Prostitusi, Vanessa Angel dan Avriellya Tak Ditahan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti