Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Saat ini polisi masih menunggu berkas tersebut lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, nantinya tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti akan diserahkan pada pihak Kejaksaan.
"Di mana berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
"Apabila nanti penyidik mendapatkan P21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tambahnya.
Sementara, Kepala Unit Jatanras, AKP Nico Purba mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ini telah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan mengenai sayat formil dan materil. Sebanyak 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan untuk kembali disampaikan ke Kejaksaan.
Nico mengatakan, poin materi yang dilengkapi oleh tim penyidik itu tidak bisa disampaikan. Mengingat sebagai kerahasiaan penyidik.
"Berkas perkara P19 (kasus Ratna) yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja," pungkas Niko.
Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Hari Ini, Berkas Ratna Sarumpaet Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita Terkait
-
Hari Ini, Berkas Ratna Sarumpaet Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Namanya Sempat Disebut Penyebar Hoaks, Timses Prabowo Diminta Tak Diam
-
Ada Nama Djoko Susanto di Rekaman 7 Kontainer Surat Suara, Ini Sikap Polisi
-
Polisi Selidiki Penyebar Hoaks Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia
-
Terkait Hoaks, Kubu Jokowi Merasa Unggul 5 - 0 dari Prabowo - Sandiaga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis