Suara.com - Empat dari lima tersangka pemerkosaan dan pembunuhan janda muda berusia 20 tahun bernama Inah Antimutri, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya dibekuk aparat kepolisian, Rabu(23/1/2019).
Para tersangka yang sudah ditangkap yakni Abdul Malik alias Tete (22), Feri (30), FB (16), dan DP alias Yoga (16). Sementara pelaku yang masih buron berinisial AS.
Salah satu tersangka Abdul Malik alias Tete mengakui, sempat memerkosa Inah setelah perempuan malang itu tewas.
Setelahnya, mereka membakar mayat Inah di atas kasur di area persawahan Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Minggu (20/1) akhir pekan lalu.
”Dia ditelepon AS untuk datang ke rumah kontrakan di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Kami sedang pesta sabu,” kata Tete.
Menurutnya, pelaku AS yang berencana melakukan hubungan badan dengan korban di kamar. AS memang memaksa Inah bersetubuh sebagai ganti uang Rp 1,5 juta yang dipinjam.
Tapi karena Inah menolak, AS memerkosa Inah di atas ranjang rumah kontrakannya. ”Saat itu, saya hanya diminta memegangi kaki korban. Saat itu korban masih hidup,” tutur Tete di RS Bhayangkara.
Karena korban memberikan perlawanan, pelaku AS mengambil satu kayu balok dan memukul kepala Inah dari belakang.
Kerasnya hantaman itu membuat korban tewas. "Nah, sesudah Inah meninggal, baru giliran saya (memperkosa). Saya kebagian memerkosa mayatnya," kata Tete.
Baca Juga: Calvin Jeremy Tak Percaya Dicium Nikita Willy
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara menjelaskan, setelah tewas dan diperkosa oleh para tersangka, jasad Inah selanjutnya dimasukkan dalam karung dan dibawa memakai mobil pikap.
Setelah itu, tersangka Yoga diperintahkan oleh AS untuk membeli bensin.
"Jenazah korban langsung dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir, di sana langsung dibakar oleh para tersangka. Kondisinya sudah tewas," ujar Zulkarnain.
Identitas korban terungkap setelah pencocokan data antemortem di rumah sakit Bhayangkara Palembang. Jam tangan, hingga anting menjadi petunjuk pihak keluarga dan diyakini itu adalah Inah Antimurti (20).
"Foto dari jam tangan, gigi, cincin yang diberikan keluarga korban memang ada kemiripan dan dipastikan itu adalah korban.”
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan, Minggu (20/1/2019) di Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir. Saat ditemukan, kondisinya tidak lagi utuh.
Polisi menyebut mayat berusia antara 17 - 20 tahun dan belum lama dibakar. Ada jeratan kawat di leher dan tangan. Sementara barang bukti berupa anting dan jam tangan turut ditemukan polisi dari tubuh mayat tersebut.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung