Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak harus menghadapi puluhan jerat dakwaan sejak turun dari jabatannya sebagai perdana menteri usai kalah dalam pemilu pada Mei 2018 lalu. Sampai saat ini tercatat ada 42 dakwaan yang harus dihadapi Najib.
Melansir laman Channel News Asia, ada 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait kasus skandal 1MDB dan SRC International yang merupakan bekas anak perusahaan 1MDB.
Terkait dakwaan itu, Najib mengaku tak bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Tak sampai di situ, Najib masih didakwa dengan tiga dakwaan baru. Sehingga total ada 42 dakwaan pidana yang ditujukan kepada Najib.
Terhadap semua dakwaan itu, Najib bersikeras mengaku tak bersalah. Sudah ada empat sidang kasus Najib yang dijadwalkan akan digelar tahun ini, dengan salah satu kasusnya akan mulai disidangkan pada 12 Februari mendatang.
Tiga dakwaan terbaru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta Ringgit atau sekitar Rp 160,3 miliar di sejumlah rekening pribadinya.
Sementara itu, dari laporan Reuters menyebutkan, tiga dakwaan terbaru itu terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal aktivitas ilegal yang dimaksud.
Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia dalam persidangan pada Senin (28/1) waktu setempat menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.
Berita Terkait
-
Ngeri, 20 Orang Kena Infeksi Bakteri Seusai Mengunjungi Panti PIjat
-
Ternyata Begini Penggunaan dan Fungsi Zebra Cross di Negara Lain
-
Terlihat Akrab, Ustadz Arifin Ilham - Dipo Latief Salat Subuh Bersama
-
Pamer Otot, Strategi Jualan Bak Kwa Ini Sukses Pikat Warganet
-
Malaysia Ukir Rekor Kasus Tunggakan Gaji Pemain Sepakbola Tertinggi di Asia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?