Suara.com - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, polisi akan menyerahkan Ratna ke pihak kejaksaan, pada Kamis (31/1/2019) hari ini.
Penyerahan Ratna Sarumpaet ke kejaksaan merupakan proses hukum selanjutnya agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Selain tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam kasus ini kepada pihak kejaksaan. Setelah diserahkan ke kejaksaan, Ratna bukan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian lagi.
Menurut Argo proses penyerahan Ratna Sarumpaet ke kejaksaan rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Setelah diserahkan nantinya, maka pihak kejaksaan yang berwenang di mana Ratna akan ditahan.
"Kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana dari pada ibu Ratna Sarumpet," tambahnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan setelah resmi menyandang status tersangka. Ratna ditangkap polisi pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini Rocky Gerung Diperiksa Terkait Ucapan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'
-
Dua Komisioner KPU Batal Diperiksa Polisi Terkait Laporan OSO
-
Kamis Besok, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
-
Menuju Meja Sidang, Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dinyatakan Lengkap
-
Polisi akan Panggil Rocky Gerung Terkait Pernyataan Kitab Suci Adalah Fiksi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT