Suara.com - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, polisi akan menyerahkan Ratna ke pihak kejaksaan, pada Kamis (31/1/2019) hari ini.
Penyerahan Ratna Sarumpaet ke kejaksaan merupakan proses hukum selanjutnya agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Selain tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam kasus ini kepada pihak kejaksaan. Setelah diserahkan ke kejaksaan, Ratna bukan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian lagi.
Menurut Argo proses penyerahan Ratna Sarumpaet ke kejaksaan rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Setelah diserahkan nantinya, maka pihak kejaksaan yang berwenang di mana Ratna akan ditahan.
"Kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana dari pada ibu Ratna Sarumpet," tambahnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan setelah resmi menyandang status tersangka. Ratna ditangkap polisi pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini Rocky Gerung Diperiksa Terkait Ucapan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'
-
Dua Komisioner KPU Batal Diperiksa Polisi Terkait Laporan OSO
-
Kamis Besok, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
-
Menuju Meja Sidang, Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dinyatakan Lengkap
-
Polisi akan Panggil Rocky Gerung Terkait Pernyataan Kitab Suci Adalah Fiksi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO