Suara.com - Kasus hoaks Ratna Sarumpaet segera disidangkan. Berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi akan segera melimpahkan tersangka dalam hal ini Ratna ke Kejati DKI Jakarta berikut dengan barang bukti atau melakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua sendiri rencananya akan dilakukan, Kamis (31/1/2019).
"Kasus Ratna resmi P21," ucap Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Saat ini polisi masih menunggu berkas tersebut lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, nantinya tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti akan diserahkan pada pihak Kejaksaan.
"Di mana berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
"Apabila nanti penyidik mendapatkan P21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tambahnya.
Sementara, Kepala Unit Jatanras, AKP Nico Purba mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ini telah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan mengenai sayat formil dan materil. Sebanyak 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan untuk kembali disampaikan ke Kejaksaan.
Nico mengatakan, poin materi yang dilengkapi oleh tim penyidik itu tidak bisa disampaikan. Mengingat sebagai kerahasiaan penyidik.
Baca Juga: Soal Tabloid Indonesia Barokah, Ipang Wahid Ungkit Kasus Ratna Sarumpaet
"Berkas perkara P19 (kasus Ratna) yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja," pungkas Niko.
Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Soal Tabloid Indonesia Barokah, Ipang Wahid Ungkit Kasus Ratna Sarumpaet
-
Atiqah Hasiholan Kunjungi Ibu, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
-
Baasyir Urung Bebas, Eggi Sudjana Samakan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet
-
Polisi Target Ratna Sarumpaet Disidang Setelah Februari 2019
-
Besuk Ratna Sarumpaet, Atiqah Ajak Suami dan Anak ke Sel Tahanan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta