Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur tersangka," kata Wakil Kefua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Menurut Laode, Supian yang juga kader Partai Demokrasi Perjuangan diduga menguntungkan diri sendiri dan koorporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
"Karena jabatannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP)," ujar Laode.
Dia menyampaikan, total kerugian negara akibat adanya korupsi tersebut mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian negara yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT. AIM.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang kurangnya Rp 5.8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika," ungkap Laode.
Laode menjelaskan Supain setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur, menganvkat sejumlah teman dekatnya sebagai Direktur Utama pada PT FMA dengan mendapat jatah masing- masing 5 persen. Kemudian pada Maret 2011, Supian menerbitkan surat keputudan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Dimana, PT. FMA belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lain.
"Itu sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China," kata Laode.
Sementara, PT BI, Supian mengabulkan permohonan SK IUP Eksplorasi tanpa lewat proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Tak hanya itu, PT BI tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya. Berdasar izin yang diberikan Supian, PT Billy Indonesia melakukan ekspor bauksit sejak Oktober 2013.
"Akibat perbuatan SH, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut para ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," ujar Laode.
Baca Juga: Yamaha MT-15 Disebut Meluncur Pekan Depan
Selanjutnya untuk PT AIM mendapat IUP eksplorasi tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya.
"Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan," paparnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus DAK Kebumen, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan
-
Soal LHKPN, KPK Dukung Langkah KPU Tunda Pelantikan Caleg Terpilih
-
Dikirim ke Rekening KPK, Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Rp 500 Juta
-
Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Panggil Karyawan Tunas Toyota
-
Kasus Proyek Air Minum Kementrian PUPR, KPK Panggil Staf Keuangan PT. WKE
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara