Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur tersangka," kata Wakil Kefua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Menurut Laode, Supian yang juga kader Partai Demokrasi Perjuangan diduga menguntungkan diri sendiri dan koorporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
"Karena jabatannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP)," ujar Laode.
Dia menyampaikan, total kerugian negara akibat adanya korupsi tersebut mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian negara yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT. AIM.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang kurangnya Rp 5.8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika," ungkap Laode.
Laode menjelaskan Supain setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur, menganvkat sejumlah teman dekatnya sebagai Direktur Utama pada PT FMA dengan mendapat jatah masing- masing 5 persen. Kemudian pada Maret 2011, Supian menerbitkan surat keputudan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Dimana, PT. FMA belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lain.
"Itu sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China," kata Laode.
Sementara, PT BI, Supian mengabulkan permohonan SK IUP Eksplorasi tanpa lewat proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Tak hanya itu, PT BI tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya. Berdasar izin yang diberikan Supian, PT Billy Indonesia melakukan ekspor bauksit sejak Oktober 2013.
"Akibat perbuatan SH, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut para ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," ujar Laode.
Baca Juga: Yamaha MT-15 Disebut Meluncur Pekan Depan
Selanjutnya untuk PT AIM mendapat IUP eksplorasi tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya.
"Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan," paparnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus DAK Kebumen, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan
-
Soal LHKPN, KPK Dukung Langkah KPU Tunda Pelantikan Caleg Terpilih
-
Dikirim ke Rekening KPK, Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Rp 500 Juta
-
Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Panggil Karyawan Tunas Toyota
-
Kasus Proyek Air Minum Kementrian PUPR, KPK Panggil Staf Keuangan PT. WKE
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas