Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp 500 juta darieks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang kini sudah berstatus terdakwa. Uang ratusan juta itu yang dikembalikan ke KPK diakui Eni merupakan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp 500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/2/2018).
Febri menyebut pengembalian uang dilakukan Eni ke rekening penampungan milik KPK pada 30 Januari 2019. Sehingga Jaksa Penuntut Umum akan memasukan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang kini tengah berjalan di pengadilan.
"Sehingga, total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp 4.050.000.000 dan SGD10.000. Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi," ujar Febri
Menurut Febri, rencana Eni juga akan mengembalikan secara bertahap.
"KPK menghargai sikap kooperatif tersebut. Tntu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," tutup Febri.
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo dan sejumlah penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Migas.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Razia KTP, Gay dan Lesbi Kepergok Asik Mesum di Bedeng
Berita Terkait
-
Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Panggil Karyawan Tunas Toyota
-
Kasus Proyek Air Minum Kementrian PUPR, KPK Panggil Staf Keuangan PT. WKE
-
Kubu Prabowo Sebut Para Petinggi KPK Pantas Duduki Posisi Jaksa Agung
-
KPK Telisik Kongkalikong Taufik Kurniawan Terkait Suap DAK Kebumen
-
Pimpinan Banggar DPR Klaim Jelaskan Mekanisme DAK ke KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik