Suara.com - Model Fenny Steffy Burase membeberkan awal perkenalannya dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ketika berada di Moskow, Rusia pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, Steffy sedang melakukan promosi festival tenun batik. Sedangkan Irwandi sedang melakukan kunjungan kerja.
Hal itu disampaikan Steffy sebagai saksi di persidangan terdakwa Irwandi Yusuf terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
"Kenal sejak saat festival di Moskow, 2 Agustus 2017. Dia (Irwandi) menanyakan profesi. Terus saya jelaskan untuk promosi kain tenun Indonesia di Moskow," kata Steffy dalam sidang.
Steffy kembali menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, bahwa Irwandi ingin mengajak Steffy untuk membantu mempromosikan Aceh, agar didatangi oleh para wisatawan mancannegara.
"Itu sebulan kemudian saya bersama tim ke Aceh menginap semalam langsung ke Sabang. Dijemput tim dari pak Irwandi," ujar Steffy.
Selanjutnya, Steffy pun juga diperkenalkan dengan orang kepercayaan Irwandi, Saiful Bahri selanjutnya Steffy berkunjung ke beberapa tempat wisata di Aceh. "Dibawa untuk jalan-jalan mengeksplor Sabang," ujar Steffy
Steffy menambahkan belum ada pembahasan terkait dengan acara Aceh Marathon yang ingin diselenggarakan di Aceh. Selanjutnya, Irwandi mendatangi Steffy ke Jakarta untuk menanyakan terkait Aceh Marathon tersebut.
"Itu di Jakarta, bapak irwandi mefollow kembali. menanyakan event yang mendatangkan masa banyak. Itu di kepala saya Aceh marathon," tutup Steffy.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Teken Surat Damai, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Dianggap Selesai
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf