Suara.com - Model Fenny Steffy Burase membeberkan awal perkenalannya dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ketika berada di Moskow, Rusia pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, Steffy sedang melakukan promosi festival tenun batik. Sedangkan Irwandi sedang melakukan kunjungan kerja.
Hal itu disampaikan Steffy sebagai saksi di persidangan terdakwa Irwandi Yusuf terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
"Kenal sejak saat festival di Moskow, 2 Agustus 2017. Dia (Irwandi) menanyakan profesi. Terus saya jelaskan untuk promosi kain tenun Indonesia di Moskow," kata Steffy dalam sidang.
Steffy kembali menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, bahwa Irwandi ingin mengajak Steffy untuk membantu mempromosikan Aceh, agar didatangi oleh para wisatawan mancannegara.
"Itu sebulan kemudian saya bersama tim ke Aceh menginap semalam langsung ke Sabang. Dijemput tim dari pak Irwandi," ujar Steffy.
Selanjutnya, Steffy pun juga diperkenalkan dengan orang kepercayaan Irwandi, Saiful Bahri selanjutnya Steffy berkunjung ke beberapa tempat wisata di Aceh. "Dibawa untuk jalan-jalan mengeksplor Sabang," ujar Steffy
Steffy menambahkan belum ada pembahasan terkait dengan acara Aceh Marathon yang ingin diselenggarakan di Aceh. Selanjutnya, Irwandi mendatangi Steffy ke Jakarta untuk menanyakan terkait Aceh Marathon tersebut.
"Itu di Jakarta, bapak irwandi mefollow kembali. menanyakan event yang mendatangkan masa banyak. Itu di kepala saya Aceh marathon," tutup Steffy.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Teken Surat Damai, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Dianggap Selesai
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis