Suara.com - Model Fenny Steffy Burase membeberkan awal perkenalannya dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ketika berada di Moskow, Rusia pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, Steffy sedang melakukan promosi festival tenun batik. Sedangkan Irwandi sedang melakukan kunjungan kerja.
Hal itu disampaikan Steffy sebagai saksi di persidangan terdakwa Irwandi Yusuf terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
"Kenal sejak saat festival di Moskow, 2 Agustus 2017. Dia (Irwandi) menanyakan profesi. Terus saya jelaskan untuk promosi kain tenun Indonesia di Moskow," kata Steffy dalam sidang.
Steffy kembali menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, bahwa Irwandi ingin mengajak Steffy untuk membantu mempromosikan Aceh, agar didatangi oleh para wisatawan mancannegara.
"Itu sebulan kemudian saya bersama tim ke Aceh menginap semalam langsung ke Sabang. Dijemput tim dari pak Irwandi," ujar Steffy.
Selanjutnya, Steffy pun juga diperkenalkan dengan orang kepercayaan Irwandi, Saiful Bahri selanjutnya Steffy berkunjung ke beberapa tempat wisata di Aceh. "Dibawa untuk jalan-jalan mengeksplor Sabang," ujar Steffy
Steffy menambahkan belum ada pembahasan terkait dengan acara Aceh Marathon yang ingin diselenggarakan di Aceh. Selanjutnya, Irwandi mendatangi Steffy ke Jakarta untuk menanyakan terkait Aceh Marathon tersebut.
"Itu di Jakarta, bapak irwandi mefollow kembali. menanyakan event yang mendatangkan masa banyak. Itu di kepala saya Aceh marathon," tutup Steffy.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Teken Surat Damai, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Dianggap Selesai
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis