Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Agni, mahasiswi Univeritas Gadjah Mada, oleh rekan satu timnya berinisial HS saat KKN di Pulau Seram, Maluku Utara Juni 2017, berakhir dengan kesepakatan damai.
Panut Mulyono, Rektor UGM, mengatakan Agni dan HS telah menandatanganani surat kesepakatan damai tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
“Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, berlapang dada, saling bersepakat memilih penyelesaiaan nonlitigasi atau penyelesaian internal UGM,’’ kata Panut Mulyono saat memberikan keterangan pers di ruang Senat UGM, Senin (4/2/2019).
Panut menjelaskan butir kesepakatan dalam perjanjian bermaterai yang ditandatangani HS, Agni, serta rektorat, itu salah satunya HS mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Agni. Permintaan maaf itu disaksikan langsung oleh rektorat.
“HS menyesal dan mengakui bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 kepada saudara AN (Agni) yang disaksikan oleh UGM,” terangnya.
Selain itu, pihak UGM mengharuskan HS dan Agni untuk melakukan konseling yang nantinya menjadi dasar untuk meluluskan keduanya pada bulan Mei 2019.
Bahkan, UGM akan mendanai semua anggaran yang dikeluarkan oleh HS dan Agni dalam proses konseling tersebut. Selanjutnya, UGM juga akan menanggung semua biaya perkuliahan Agni.
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto menjelaskan, kesepakatan tersebut sudah disetujui oleh Agni. Ia mengakui tidak melakukan intervensi atas apa yang diputuskan oleh Agni.
“Munculnya kesepakatan damai ini memang melaui proses yang sangat sadar oleh AN. Kami tidak mengintervensi,’’ kata Agus.
Baca Juga: Tarif MRT Direncanakan Sebesar Rp 8500 Per 10 Kilometer
Namun, Agus menjelaskan pengakuan salah dan permohonan maaf dari HS tidak spesifik. Apakah hal tersebut berarti pengakuan atas kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan HS terhadap Agni.
“Tak ada kesimpulan. HS mengakui kesalahan dan minta maaf, tapi tidak ada secara eksplisit ditujukan untuk hal apa,’’ ungkap Agus.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui