Suara.com - Reva Alexa, Artis sekaligus selebgram, diringkus jajaran Subdit II Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/2).
Tak sendiri, Reva diringkus bersama rekannya yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, Reva merupakan seorang transgender yang sah menjadi seorang perempuan sejak tahun 2018.
"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, pergantian kelamin," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Argo menambahkan, Reva telah sah menhadi seorang perempuan dengan nama Anggi yang tertera pada KTP.
Untuk itu, Reva nantinya akan ditahan di sel perempuan. "Ditahan di sel perempuan ya," tambahnya.
Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019).
Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Sengketa Ketua Umum, Bakomubin Sebut Ali Mochtar Ngabalin Ingkar Janji
Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Reva bisa dipidana minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun