Suara.com - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, tujuh orang ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka kedapatan menjual obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, serta Doubel LL. Obat jenis tersebut masuk dalam daftar G atau wajib dengan resep dokter secara bebas.
"Tersangka secara bebas menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double LL yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Menurut dia, para tersangka merupakan pemilik toko obat yang menjual daftar terlarang tersebut. Para tersangka itu masing-masing memiliki toko yang beroperasi di Bekasi, Kembangan, Taman Sari, dan Cipayung.
Obat-obatan itu dijual dengan nominal yang terbilang murah, yakni Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per paketnya. Sehingga, anak-anak sekolah atau pelajar mampu membeli obat tersebut.
"Ada tramadol dari tim ini juga ada kebetulan pernah di Jakpus, waktu itu ada kegiatan tawuran ternyata sebagian anak-anak yang tawuran itu menggunakan obat-obatan ini," ungkap Argo.
Atas kasus tersebut, polisi masih mendalami siapa penyuplai obat-obatan tersebut kepada para tersangka.
"Kita tanya ke tersangka, salesnya siapa, putus juga, dari pengakuannya juga baru enam bulan, setahun. Tapi setahun kok gak kenal salesnya? Itu yg kita dalami," tandas Argo.
Baca Juga: Simpang Siur Kabar Vanessa Angel Punya Anak, Ayah : Tanya ke Penyidik
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat UU kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Yakin Penganiaya 2 Pegawainya Segera Ditangkap
-
Kasus Dana Kemah, Dahnil Anzar: Polisi Sedang Melaksanakan Tugas Tambahan
-
Kasus Dana Kemah, Hari Ini Polisi Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan
-
Artis Reva Alexa Ditangkap Polisi, Ini Foto-foto Penampakannya saat Dibekuk
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan