Suara.com - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, tujuh orang ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka kedapatan menjual obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, serta Doubel LL. Obat jenis tersebut masuk dalam daftar G atau wajib dengan resep dokter secara bebas.
"Tersangka secara bebas menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double LL yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Menurut dia, para tersangka merupakan pemilik toko obat yang menjual daftar terlarang tersebut. Para tersangka itu masing-masing memiliki toko yang beroperasi di Bekasi, Kembangan, Taman Sari, dan Cipayung.
Obat-obatan itu dijual dengan nominal yang terbilang murah, yakni Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per paketnya. Sehingga, anak-anak sekolah atau pelajar mampu membeli obat tersebut.
"Ada tramadol dari tim ini juga ada kebetulan pernah di Jakpus, waktu itu ada kegiatan tawuran ternyata sebagian anak-anak yang tawuran itu menggunakan obat-obatan ini," ungkap Argo.
Atas kasus tersebut, polisi masih mendalami siapa penyuplai obat-obatan tersebut kepada para tersangka.
"Kita tanya ke tersangka, salesnya siapa, putus juga, dari pengakuannya juga baru enam bulan, setahun. Tapi setahun kok gak kenal salesnya? Itu yg kita dalami," tandas Argo.
Baca Juga: Simpang Siur Kabar Vanessa Angel Punya Anak, Ayah : Tanya ke Penyidik
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat UU kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Yakin Penganiaya 2 Pegawainya Segera Ditangkap
-
Kasus Dana Kemah, Dahnil Anzar: Polisi Sedang Melaksanakan Tugas Tambahan
-
Kasus Dana Kemah, Hari Ini Polisi Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan
-
Artis Reva Alexa Ditangkap Polisi, Ini Foto-foto Penampakannya saat Dibekuk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah