Suara.com - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, tujuh orang ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka kedapatan menjual obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, serta Doubel LL. Obat jenis tersebut masuk dalam daftar G atau wajib dengan resep dokter secara bebas.
"Tersangka secara bebas menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double LL yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Menurut dia, para tersangka merupakan pemilik toko obat yang menjual daftar terlarang tersebut. Para tersangka itu masing-masing memiliki toko yang beroperasi di Bekasi, Kembangan, Taman Sari, dan Cipayung.
Obat-obatan itu dijual dengan nominal yang terbilang murah, yakni Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per paketnya. Sehingga, anak-anak sekolah atau pelajar mampu membeli obat tersebut.
"Ada tramadol dari tim ini juga ada kebetulan pernah di Jakpus, waktu itu ada kegiatan tawuran ternyata sebagian anak-anak yang tawuran itu menggunakan obat-obatan ini," ungkap Argo.
Atas kasus tersebut, polisi masih mendalami siapa penyuplai obat-obatan tersebut kepada para tersangka.
"Kita tanya ke tersangka, salesnya siapa, putus juga, dari pengakuannya juga baru enam bulan, setahun. Tapi setahun kok gak kenal salesnya? Itu yg kita dalami," tandas Argo.
Baca Juga: Simpang Siur Kabar Vanessa Angel Punya Anak, Ayah : Tanya ke Penyidik
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat UU kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Yakin Penganiaya 2 Pegawainya Segera Ditangkap
-
Kasus Dana Kemah, Dahnil Anzar: Polisi Sedang Melaksanakan Tugas Tambahan
-
Kasus Dana Kemah, Hari Ini Polisi Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan
-
Artis Reva Alexa Ditangkap Polisi, Ini Foto-foto Penampakannya saat Dibekuk
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan