Suara.com - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, tujuh orang ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka kedapatan menjual obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, serta Doubel LL. Obat jenis tersebut masuk dalam daftar G atau wajib dengan resep dokter secara bebas.
"Tersangka secara bebas menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double LL yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Menurut dia, para tersangka merupakan pemilik toko obat yang menjual daftar terlarang tersebut. Para tersangka itu masing-masing memiliki toko yang beroperasi di Bekasi, Kembangan, Taman Sari, dan Cipayung.
Obat-obatan itu dijual dengan nominal yang terbilang murah, yakni Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per paketnya. Sehingga, anak-anak sekolah atau pelajar mampu membeli obat tersebut.
"Ada tramadol dari tim ini juga ada kebetulan pernah di Jakpus, waktu itu ada kegiatan tawuran ternyata sebagian anak-anak yang tawuran itu menggunakan obat-obatan ini," ungkap Argo.
Atas kasus tersebut, polisi masih mendalami siapa penyuplai obat-obatan tersebut kepada para tersangka.
"Kita tanya ke tersangka, salesnya siapa, putus juga, dari pengakuannya juga baru enam bulan, setahun. Tapi setahun kok gak kenal salesnya? Itu yg kita dalami," tandas Argo.
Baca Juga: Simpang Siur Kabar Vanessa Angel Punya Anak, Ayah : Tanya ke Penyidik
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat UU kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Yakin Penganiaya 2 Pegawainya Segera Ditangkap
-
Kasus Dana Kemah, Dahnil Anzar: Polisi Sedang Melaksanakan Tugas Tambahan
-
Kasus Dana Kemah, Hari Ini Polisi Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan
-
Artis Reva Alexa Ditangkap Polisi, Ini Foto-foto Penampakannya saat Dibekuk
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE