Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,7 miliar kasus suap pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Uang tersebut dikembalikan oleh tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 Miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Febri menerangkan, sebelumnya sebanyak 13 PKK telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar.
"Jadi total uang yang kini telah dikembalikan oleh 16 PPK terssebut dengan nilai Rp 4,7 miliar," ujar Febri.
Meski demikian, Febri belum dapat menyampaikan identitas para 16 PKK dari Kementerian PUPR yang mengembalikan uang tersebut.
Menurut Febri, hal itu akan diungkap setelah perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini bergulir di meja hijau.
"Belum ada informasi siapa yg mengembalikan. Selengkapnya baru akan dibuka di sidang," tutup Febri
Untuk diketahui, penyidik KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kementerian PUPR yang terindikasi adanya praktek suap.
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Baca Juga: Ibu dan Ayah Guru Nur Khalim Nangis Lihat Anaknya Dilecehkan Siswa
KPK pun telah menetapkan tersangka terhadap petinggi kedua perusahaan tersebut, yakni Budi Suharto selaku Dirut PT WKE, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT. TSP dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT. TSP yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.
Berita Terkait
-
2 Pegawai KPK Diduga Dianiaya, Polisi Panggil Sekda Pemprov Papua
-
KPK Didesak Jelaskan Indikasi Korupsi Saat Rapat Pemprov Papua
-
Bantah Ada Penganiayaan, Pemprov Papua Tunjukan Foto Dua Pegawai KPK
-
Pegawai KPK Dianiaya, Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua
-
Hasil Suap Proyek Air Minum, 13 Pejabat PUPR Serahkan Uang Rp 3 M ke KPK
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung