Suara.com - KPU RI menetapkan jadwal untuk kampanye di media massa dan kampanye rapat umum selama 21 hari. Untuk kampanye rapat umum, KPU memiliki opsi membaginya menjadi dua zona.
Hal itu disampaikan saat KPU menggelar rapat bersama masing-masing tim sukses capres - cawapres dan Parpol peserta Pemilu 2019. Adapun jadwal tersebut ditetapkan mulai 24 Maret hingga 13 April.
"Untuk kampanye rapat umum dan kampanye di media massa itu selama 21 hari dari 24 Maret sampai 13 April," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019).
Terkait dengan kampanye rapat umum, Wahyu mengungkapkan, kalau KPU akan membagi menjadi dua zona. Akan tetapi hal itu belum bersifat final karena masih digodok KPU.
KPU kini masih memiliki dua opsi terkait penyelenggaran kampanye rapat umum. Pertama ialah rapat umum tidak dibatasi oleh zona sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI selama 21 hari. Sedangkan opsi kedua ialah KPU akan membagi dua zona mengikuti jumlah kandidat capres - cawapres.
Menurut Wahyu, pembagian dua zona tersebut dilakukan untuk menghindari adanya bentrok di antara pendukung masing-masing pasangan capres - cawapres.
"Pertimbangan kita dibagi menjadi zona supaya tidak ada yang curi waktu kampanye. Kemudian bagaimana aspek kemanan ini kan perlu ada pertimbangan. Itulah kenapa kita bagi beberapa zona," ujarnya.
Rencana KPU itu ternyata belum disetujui oleh Ketua Bawaslu Abhan yang hadir di dalam rapat. Karena itu, Abhan sempat meminta kalau pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya tidak dibatasi pembagian zona.
"Saya kira desain zona ini persoalan ada pada aspek keamanan dalam satu tempat waktu di mana massa bisa menumpuk," kata Abhan.
Baca Juga: Situs Resmi KPUD Seluma Diretas
Ungkapan Abhan tersebut kemudian diamini oleh perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir. Karena itulah KPU akan menggelar rapat selanjutnya untuk memutuskan terkait aturan penyelenggaraan kampanye rapat umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru