Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan rencana Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang ingin Salat Jumat di Masjid Kauman Semarang tidak melanggar aturan. Ia menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar setiap pasangan calon yang ingin ibadah.
"Yang tidak boleh itu adalah di tempat beribadah berkampanye. Itu yang tidak boleh. Tetapi bahwa orang beribadah di negeri ini dilindungi," kata Wahyu di Kantor KPU, Kamis (14/2/2019).
Dia juga mengatakan para calon presiden dan calon legislatif tetap diperbolehkan masuk ke tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus, asalkan tidak kampanye atau mengajak orang untuk memilih salah satu calon.
"Boleh dong kalau dia lagi S3, Peserta pemilu tidak boleh berkampanye di tempat ibadah. Kalau orang mau sholat Maghrib, dia peserta pemilu, boleh ga? Boleh," tegasnya.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto akan melakukan ibadah Salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang, Jumat (15/2/2019) besok.
Kabar kehadiran prabowo menyebar melalui ribuan pamflet yang sudah tersebar, termasuk ditempel di kampus-kampus dan masjid maupun musala se-Kota Semarang.
Pamflet dan undangan mengikuti salat Jumat bersama Prabowo Subianto itu juga viral di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Berita Terkait
-
Angka Kemiskinan di Indonesia Tinggi, Prabowo: Sudah Lama Elit Tipu-tipu
-
Bawaslu Tetap Awasi Prabowo saat Salat Jumat di Masjid Kauman
-
Presiden PKS: Enggak Etis, Prabowo Mau Jumatan Kok Dilarang
-
Prabowo Sila Datang Jumatan, Tapi Masjid Kauman Tak Sediakan Saf Khusus
-
Sempat Ditolak, Prabowo Tetap Salat Jumat di Masjid Kauman Semarang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith