Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI memfasilitasi spot iklan kampanye untuk peserta Pemilu 2019 di media massa dengan batasan tertentu. KPU hanya memberikan tiga spot iklan bagi mereka.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan anggaran penyelenggara pemilu hanya bisa memfasilitasi 3 spot iklan untuk peserta pemilu. Peserta bisa memasang iklan lebih dari 3 dengan biaya mandiri dengan batasan paling banyak 10 spot.
"Karena keterbatasan anggaran KPU maka KPU hanya mampu memfasilitasi 3 spot untuk fasilitas iklan kampanye," kata Wahyu usai rapat koordonasi sosialisasi fasilitas iklan kampanye ke peserta pemilu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Wahyu menjelaskan tiga spot yang difasilitasi KPU hanya untuk media cetak, media elektronik seperti televisi dan radio, serta media online.
Dia menjelaskan untuk media cetak dan elektronik, proses pengadaannya melalui lelang sehingga KPU memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka.
"Terkait dengan iklan kampanye di media online tentu saja akan kita akomodir bahwa peserta pemilu dapat beriklan di media daring tetapi dengan jumlah yang terbatas," terangnya.
Seluruh spot iklan ini baru bisa ditayangkan selama masa kampanye terbuka yang baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan
-
ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030