Suara.com - Hakim menolak eksepsi Ahmad Dhani. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya R. Anton Widyopriono nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani Ahmad.
Ahmad Dhani merupakan terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik. Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sembari menutup jalannya persidangan.
Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya usai persidangan.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi ujaran idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Baca Juga: Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo Siang Ini
Berita Terkait
-
Kenakan Kaos Gambar Gus Dur, Dhani Ogah Komentar Usai Jalani Sidang
-
Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo Siang Ini
-
Jalani Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani: Saya Enggak Boleh Bicara sama Polisi
-
Sibuk, Meldi Keponakan Dewi Perssik Belum Siap Diperiksa
-
Ahmad Dhani Mengeluh Sering Dikentuti, Komentar Warganet Sadis-sadis
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas