Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin mengutuk aksi intimidasi jurnalis di acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2/2018) malam.
Juru Bicara TKN Jokowi - Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily meminta kepolisian harus mengusut tuntas pihak-pihak yang merampas alat rekaman wartawan, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Adapun Ace memandang secara umum acara keagamaan Munajat 212, berdoa untuk bangsa, merupakan acara yang positif dan mulia.
"Kami mengutuk keras atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis yang meliput acara tersebut," kata Ace dalam keterangan persnya, Jumat (22/2/2019).
Menurut Ace, apapun kejadiannya, melakukan intimidasi dan merampas alat rekaman profesi wartawan merupakan tindakan yang dilarang.
"Peristiwa seperti itu sangat memperihatinkan bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan," kata dia.
Ace mengatakan Munajat 212 bernuansa kampanye. Nuansa kampanye dalam acara itu dibuktikan dengan salam dua jari yang dilakukan politisi Gerindra Fadli Zon, orasi oleh politisi PAN Zulkifli Hasan yang tendensius, Ijtima Ulama untuk pemilihan presiden serta hadirnya tokoh-tokoh yang mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan. Kami menilai tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.
Baca Juga: Jurnalis yang Diintimidasi di Munajat 212 Jalani Visum dan Lapor Polisi
AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
Selain itu mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan. Terakhit mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan.
Berita Terkait
-
Jurnalis yang Diintimidasi di Munajat 212 Jalani Visum dan Lapor Polisi
-
Jurnalis Diintimidasi di Munajat 212: Kalau Rekam yang Bagus-bagus Saja
-
AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis di Acara Munajat 212
-
Presiden Jokowi Jenguk Putri Denada, Shakira Melompat Kegirangan
-
Batal Hadir, Nama Anies Dipuji di Munajat 212 Sebagai Gubernur 212
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian