Suara.com - Polisi baru saja membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis ganja asal Aceh dengan modus kemasan kopi. Hasilnya, belasan kilogram ganja disita dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TFA (21), AP (21), dan MN (21).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Dit Resnarkoba Polda Aceh bekerjasma dengan Polres Metro Jakarta Barat yang mendapat informasi akan adanya penyelundupan narkoba jenis ganja menggunakan jasa ekspedisi kilat melalui jalur udara.
"Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara. Sehingga dari informasi itu kita telusuri," kata Kapolres Metro Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Hengki mengatakan, pihaknya langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendapati bahwa paket itu akan tiba di wilayah Jakarta Timur. Kemudian tim segera berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur dan medapati alamat paket yang dituju yakni berada di daerah Matraman.
Namun saat ditelusuri, alamat tersebut fiktif. Alhasil, tim kembali melakukan metode control delivery untuk mencari sosok penerima dan diketahui bahwa paket itu berisi sekitar 31 kemasan kopi yang berisi ganja kering.
"Tidak lama kemudian, kami mendapat infomasi bahwa ada seseorang yang menanyakan paket itu," jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan, pihaknya menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda.
"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan kayu, Jakarta timur pada Rabu (20/2/2019)," Erick menjelaskan.
Menurut Erick, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MN yang berperan sebagai sosok pengatur penyelundupan barang haram tersebut.
Baca Juga: Jokowi: Kondisi Kesehatan Ani Yudhoyono Semakin Membaik
"Sampai saat ini kita masih kembangkan lagi ya, karena ada satu orang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO," imbuh dia.
Para tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Parah, Bertahun-tahun 2 Guru SD di Batam Nyabu Sebelum Mengajar
-
Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Siap Disidang, Berkasnya P21
-
Richard Muljadi Sakit, Sidang Putusan Ditunda Lagi
-
Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare
-
Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui