Suara.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi ditunda untuk kedua kalinya. Sidang Richard Muljadi digelar pada hari ini, Kamis (21/2/2019) kembali dibatalkan karena Richard sedang sakit.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menjelaskan Richard Muljadi tidak bisa menghadiri sidang putusan karena sakit. Richard Muljadi juga membawa surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur dan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim.
"Jadi sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis, namun berdasarkan surat keterangan nomor KJ 03.01/XXIII.1/887/2019 yg dikeluarkan oleh direktorat jendral pelayanan masyarakat ketegantungan Jakarta yang di tandatangani oleh Dr Ashar Jaya, menerangkan bahwa hasil putusan dokter terdakwa Richard Arif Mulyadi tidak bisa hadir dipersidangan karena kondisinya sakit," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).
Penundaan ini adalah yang kedua kalinya setelah pekan lalu, Kamis (14/2/2019) sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang sakit. Selanjutnya, sidang akan ditunda hingga Kamis (28/2/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
"Sidang ditunda hari kamis tanggal 28 februari 2019, acara bacaan putusan majelis perintah untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, sidang ditutup," tegasnya.
Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Richard Muljadi Divonis Hari Ini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata jaksa dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di PN Jaksel, Kamis (7/2/2019) lalu.
Seperti diketahui, polisi menangkap Richard Muljadi di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda, Richard Muljadi Divonis Hari Ini
-
Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare
-
Didampingi Shalvynne di Persidangan, Pengacara: Richard Muljadi Belum Nikah
-
Baru Nikah, Richard Muljadi Didampingi Istri Saat Sidang Putusan
-
Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok