Suara.com - Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (23/2/2019). Diketahui, sebanyak 34 kapal hangus dilalap si jago merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya dapat menentukan adanya tersangka atau tidak setelah gelar perkara.
"Tentunya mekanisme di sana (gelar perkara) ada, apakah nanti ada dari fakta-fakta di lapangan, apakah ada tersangkanya atau tidak di sana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Argo mengatakan, pihaknya telah menentukan gelar perkara yang sedianya dilakukan hari ini, hanya saja gelar perkara ditunda karena pihak kepolisian belum mendapatkan hasil dari Labfor.
"Jadi untuk gelar perkara ditunda, artinya bahwa dari labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima oleh penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.
Setelah mendapatkan hasil labfor, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Dalam hal ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa oleh polisi.
"Dua puluh satu orang saksi, kemudian dalam pemeriksaan ahli dan ada beberapa pemeriksaan regulator-regulator yang nanti dikaitkan dengan kejadian yang nanti ada di lapangan di sana," tutup Argo.
Untuk diketahui, insiden kebakaran kapal nelayan terjadi di Dermaga Timur, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Kebakaran tersebut diduga akibat adanya pengelasan di salah satu kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru.
Baca Juga: Kampanye Prabowo di Yogyakarta Ricuh karena Massa Bawa Spanduk Jokowi
Berita Terkait
-
Panik Ada Kebakaran, Ratusan Pasien RSSA Malang Berhamburan ke Luar Gedung
-
Fakta di Balik Kebakaran Hebat Kapal Nelayan di Pelabuhan Muara Baru
-
Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Periksa 21 Saksi
-
Bangkai Kapal Nelayan yang Terbakar di Muara Baru Mulai Dievakuasi
-
34 Kapal Terbakar di Muara Baru, Anies Akan Tambah Petugas Damkar Laut
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur