Suara.com - JPU dari KPK tidak memasukkan dugaan aliran dana dan fasilitas pergi ke luar negeri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi di dalam dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin di kasus dugaan suap Meikarta.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK tetap menelisik ataupun nantinya dapat membuka penyelidikan baru aliran dana dan fasilitas pergi ke luar negeri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi yang sudah dilakukan penuntutan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
"Jadi tinggal kami tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Yang lain akan tetap kami kembangkan," Febri menambahkan.
Febri menyebut penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas ke luar negeri yang diduga didapat anggota DPRD Bekasi terkait perubahan peraturan tata ruang di Bekasi.
Menurut Febri, dalam dakwaan Neneng Jaksa KPK masih memfokuskan terkait dugaan suap proyek Meikarta.
"Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima ya, itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD karena dalam konteks dakwaan saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta," tutup Febri
Seperti diberitakan, Neneng Hasanah Yasin usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung perkara suap proyek Meikarta.
Jaksa dari KPK Dody Sukmono menuturkan, terdakwa Neneng dianggap menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp 10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Menkeu: Tingkatkan Ekspor Tak Segampang Balikkan Tangan
Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Suap Eni Saragih, KPK Cegah Anak Buah Samin Tan Berpergian ke Luar Negeri
-
Bupati Neneng Didakwa Terima Suap Proyek Meikarta Rp 10 Miliar
-
KPK Cekal Anggota DPR Fraksi PAN dan Penyuapnya ke Luar Negeri
-
KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih
-
KPK Sita Rumah dan Tanah Pejabat PUPR Seharga Rp 3 Miliar di Sentul City
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram