Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba ke luar negeri. Upaya pencegahan itu dilakukan lantaran Sukiman dan Natan telah berstatus tersangka terkait kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri kepada kedua tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/2/2019).
Menurut Febri, Sukiman dan Natan memang belum dilakukan penahanan oleh KPK meski sudah berstatus tersangka, lantaran penyidik lembaga antirasuah masih memerlukan sejumlah bukti. Namun demikian, KPK melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk proses penyidikan kasus tersebut.
"Jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," tutur Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan Pasamba sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Arfak, Papua Barat. Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana Perimbangan.
Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Sukiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Natan tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prabowo Akan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Cawagub Pengganti Sandiaga
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih
-
KPK Sita Rumah dan Tanah Pejabat PUPR Seharga Rp 3 Miliar di Sentul City
-
KPK Limpahkan Berkas Penyidikan 4 Tersangka Suap Proyek Air Minum di PUPR
-
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Diperpanjang Satu Bulan
-
KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026