Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba ke luar negeri. Upaya pencegahan itu dilakukan lantaran Sukiman dan Natan telah berstatus tersangka terkait kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri kepada kedua tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/2/2019).
Menurut Febri, Sukiman dan Natan memang belum dilakukan penahanan oleh KPK meski sudah berstatus tersangka, lantaran penyidik lembaga antirasuah masih memerlukan sejumlah bukti. Namun demikian, KPK melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk proses penyidikan kasus tersebut.
"Jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," tutur Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan Pasamba sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Arfak, Papua Barat. Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana Perimbangan.
Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Sukiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Natan tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prabowo Akan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Cawagub Pengganti Sandiaga
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih
-
KPK Sita Rumah dan Tanah Pejabat PUPR Seharga Rp 3 Miliar di Sentul City
-
KPK Limpahkan Berkas Penyidikan 4 Tersangka Suap Proyek Air Minum di PUPR
-
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Diperpanjang Satu Bulan
-
KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Update Ledakan SMAN 72: Korban Kini Jadi 54 Orang
-
Guncang Masjid saat Jumatan, Tim Gegana Turun Tangan Usut Ledakan di SMAN 72 Jakut
-
Geger! Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta, Ada Nama Brenton Tarrant dan Bissonnette, Siapa Mereka?
-
Misteri Ledakan dalam Masjid SMAN 72 Jakut, Korban: Pas Saat Khotbah Jumat
-
Detik-Detik Ledakan di SMAN 72: Siswa Panik Berlarian, Tim Gegana Sisir Lokasi!
-
Pemilik Gedung ACC Kwitang Bicara Soal Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Kebakaran Jadi Penyebab?
-
RS Polri Pastikan 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang Korban Hilang Kerusuhan Agustus
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?