Suara.com - Polda Papua resmi menetapkan Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) bersama enam pengikutnya sebagai tersangka perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami, Papua.
Dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2019), penetapan tersangka oleh Polda Papua terhadap Ustaz Jafar Umar Thalib dan 6 pengikutnya itu pada Kamis (28/2/2019) lalu. Enam tersangka pengikut Ustaz JUT di antaranya adalah IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya termasuk Ustaz JUT, AD dan AY dikenakan pasal tambahan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dirawat di Rumah Sakit
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz Jafar Umar Thalib saat ini dibantarkan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Jayapura. Sang ustaz dilaporkan sakit.
Kapolda Papua Irjen Martuani Sormin membenarkan, setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit maka yang bersangkutan dapat dibantarkan untuk dirawat di rumah sakit, termasuk ustaz JUT.
Namundia menegaskan, kasus ustaz JUT beserta enam pengikutnya tetap berlanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.
Tag
Berita Terkait
-
Pembakar Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Akhirnya Dibekuk Polisi
-
Terkena Peluru Kelompok Bersenjata, Tiga Pekerja Trans Papua Selamat
-
Coreng Nama Baik, Polisi Bertugas di Papua Dipecat
-
Polda Jatim Kirim 100 Personel Brimob Buru Kelompok Bersenjata di Papua
-
Satu Pekerja Trans Papua Selamat dari KKB, Kini Masih Dicari
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya