Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja mencopot seorang anggota Polres Teluk Wondama berinisial Bripda YRK lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum.
"Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sudah kami laksanakan dua hari lalu (Selasa 4/12). Bripka YRK sudah bukan lagi anggota kepolisian," kata Kapolres Teluk Wondama, AKBP Murwoto seperti dikutip Antara, Rabu (5/12/2018).
Upacara PTDH terhadap Bintara Polri kelahiran 1987 itu dilaksanakan di lapangan Mapolres Teluk Wondama.
Murwoto menjelaskan, YRK diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Papua Barat nomor Kep 287/IX/2018. Sidang Kode Etik memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah karena melalaikan tugasnya sebagai anggota Polri serta pelanggaran hukum lainnya.
Komisi Kode Etik merekomendasikan PDTH bagi YRK, karena kesalahan bagi dirinya tidak dapat ditolerir.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Polri dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata dia menjelaskan.
Kapolres sejatinya menyayangkan pemecatan tersebut. Dia berharap hal serupa tidak terjadi pada personel yang lain. Tindakan YRK dinilai tidak terpuji dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Mari kita berbenah diri selalu menjaga disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ini harus menjadi contoh sekaligus warning bagi yang lain," kata Kapolres.
Terpisah, Kepala Seksi Propam Polda Papua Barat Ipda Rahman Nusman menjelaskan, Bripda YRK sudah berulang kali melakukan pelanggaran disersi atau tidak masuk kantor dalam waktu lama. Serta sejumlah tindakan pelanggaran hukum sehingga diputuskan untuk diberhentikan.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Sariawan dan Herpes di Mulut
"Polda Papua Barat tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakikan anggota terutama yang menyangkut kepentingan organisasi dan masyarakat," kata Rahman. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Jatim Kirim 100 Personel Brimob Buru Kelompok Bersenjata di Papua
-
Satu Pekerja Trans Papua Selamat dari KKB, Kini Masih Dicari
-
Tragedi Berdarah Trans Papua, 31 Pekerja Dibantai KKB Selama Dua Hari
-
Malas Kerja dan Jadi Calo, 6 Polisi di Tangerang Dipecat
-
Ekonomi Makin Buruk, Pemerintah Iran Pecat Menteri Keuangan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur