Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja mencopot seorang anggota Polres Teluk Wondama berinisial Bripda YRK lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum.
"Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sudah kami laksanakan dua hari lalu (Selasa 4/12). Bripka YRK sudah bukan lagi anggota kepolisian," kata Kapolres Teluk Wondama, AKBP Murwoto seperti dikutip Antara, Rabu (5/12/2018).
Upacara PTDH terhadap Bintara Polri kelahiran 1987 itu dilaksanakan di lapangan Mapolres Teluk Wondama.
Murwoto menjelaskan, YRK diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Papua Barat nomor Kep 287/IX/2018. Sidang Kode Etik memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah karena melalaikan tugasnya sebagai anggota Polri serta pelanggaran hukum lainnya.
Komisi Kode Etik merekomendasikan PDTH bagi YRK, karena kesalahan bagi dirinya tidak dapat ditolerir.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Polri dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata dia menjelaskan.
Kapolres sejatinya menyayangkan pemecatan tersebut. Dia berharap hal serupa tidak terjadi pada personel yang lain. Tindakan YRK dinilai tidak terpuji dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Mari kita berbenah diri selalu menjaga disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ini harus menjadi contoh sekaligus warning bagi yang lain," kata Kapolres.
Terpisah, Kepala Seksi Propam Polda Papua Barat Ipda Rahman Nusman menjelaskan, Bripda YRK sudah berulang kali melakukan pelanggaran disersi atau tidak masuk kantor dalam waktu lama. Serta sejumlah tindakan pelanggaran hukum sehingga diputuskan untuk diberhentikan.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Sariawan dan Herpes di Mulut
"Polda Papua Barat tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakikan anggota terutama yang menyangkut kepentingan organisasi dan masyarakat," kata Rahman. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Jatim Kirim 100 Personel Brimob Buru Kelompok Bersenjata di Papua
-
Satu Pekerja Trans Papua Selamat dari KKB, Kini Masih Dicari
-
Tragedi Berdarah Trans Papua, 31 Pekerja Dibantai KKB Selama Dua Hari
-
Malas Kerja dan Jadi Calo, 6 Polisi di Tangerang Dipecat
-
Ekonomi Makin Buruk, Pemerintah Iran Pecat Menteri Keuangan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil