Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sangat yakin terdakwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran terkait kasus penyebaran berita hoaks soal penganiayaan yang viral di media sosial. Jaksa pun berencana membeberkan soal dakwaan Ratna disebut biang onar di sidang lanjutan kasus hoaks yang akan digelar pada Selasa (12/3/2019), pekan depan.
Di sidang tersebut, JPU akan menanggapi soal eksepsi atau pembelaan dari Ratna Sarumpaet yang disampaikan di sidang hari ini.
"Tentu kami sangat yakin. Kami akan sampaikan pada sidang berikutnya. Tadi ditetapkan Majelis Hakim (sidang lanjutan) akan dijadwalkan pada tanggal 12 Maret," ujar Jaksa Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Mengenai tidak dikabulkannya permohonan Ratna untuk menjadi tahanan kota, Payaman enggan memberi komentar. Sebab, menurutnya keputusan tersebut merupakan wewenang majelis hakim.
"Soal penahanan itu kewenngan dari majelis hakim. Mutlak kewenangan dari majelis hakim," kata Payaman.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyatakan keberatan karena kliennya didakwa berbuat keonaran. Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.
Desmihardi mengatakan, dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya pasal termasuk delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
"Dakwaan tersebut salah, keliru dan tidak cermat. Karena keonaran tidak pernah terjadi," ujar Desmihardi ketika membacakan eksepsi di dalam sidang.
Baca Juga: 5 Cara Alami Menghilangkan Bekas Luka
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Atiqah Tampak Gelisah Saat JPU Bacakan Dakwaan ke Ratna Sarumpaet
-
Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini
-
PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Hakimnya Ditangkap KPK
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek