Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sangat yakin terdakwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran terkait kasus penyebaran berita hoaks soal penganiayaan yang viral di media sosial. Jaksa pun berencana membeberkan soal dakwaan Ratna disebut biang onar di sidang lanjutan kasus hoaks yang akan digelar pada Selasa (12/3/2019), pekan depan.
Di sidang tersebut, JPU akan menanggapi soal eksepsi atau pembelaan dari Ratna Sarumpaet yang disampaikan di sidang hari ini.
"Tentu kami sangat yakin. Kami akan sampaikan pada sidang berikutnya. Tadi ditetapkan Majelis Hakim (sidang lanjutan) akan dijadwalkan pada tanggal 12 Maret," ujar Jaksa Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Mengenai tidak dikabulkannya permohonan Ratna untuk menjadi tahanan kota, Payaman enggan memberi komentar. Sebab, menurutnya keputusan tersebut merupakan wewenang majelis hakim.
"Soal penahanan itu kewenngan dari majelis hakim. Mutlak kewenangan dari majelis hakim," kata Payaman.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyatakan keberatan karena kliennya didakwa berbuat keonaran. Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.
Desmihardi mengatakan, dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya pasal termasuk delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
"Dakwaan tersebut salah, keliru dan tidak cermat. Karena keonaran tidak pernah terjadi," ujar Desmihardi ketika membacakan eksepsi di dalam sidang.
Baca Juga: 5 Cara Alami Menghilangkan Bekas Luka
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Atiqah Tampak Gelisah Saat JPU Bacakan Dakwaan ke Ratna Sarumpaet
-
Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini
-
PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Hakimnya Ditangkap KPK
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026