Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sangat yakin terdakwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran terkait kasus penyebaran berita hoaks soal penganiayaan yang viral di media sosial. Jaksa pun berencana membeberkan soal dakwaan Ratna disebut biang onar di sidang lanjutan kasus hoaks yang akan digelar pada Selasa (12/3/2019), pekan depan.
Di sidang tersebut, JPU akan menanggapi soal eksepsi atau pembelaan dari Ratna Sarumpaet yang disampaikan di sidang hari ini.
"Tentu kami sangat yakin. Kami akan sampaikan pada sidang berikutnya. Tadi ditetapkan Majelis Hakim (sidang lanjutan) akan dijadwalkan pada tanggal 12 Maret," ujar Jaksa Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Mengenai tidak dikabulkannya permohonan Ratna untuk menjadi tahanan kota, Payaman enggan memberi komentar. Sebab, menurutnya keputusan tersebut merupakan wewenang majelis hakim.
"Soal penahanan itu kewenngan dari majelis hakim. Mutlak kewenangan dari majelis hakim," kata Payaman.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyatakan keberatan karena kliennya didakwa berbuat keonaran. Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.
Desmihardi mengatakan, dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya pasal termasuk delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
"Dakwaan tersebut salah, keliru dan tidak cermat. Karena keonaran tidak pernah terjadi," ujar Desmihardi ketika membacakan eksepsi di dalam sidang.
Baca Juga: 5 Cara Alami Menghilangkan Bekas Luka
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Atiqah Tampak Gelisah Saat JPU Bacakan Dakwaan ke Ratna Sarumpaet
-
Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini
-
PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Hakimnya Ditangkap KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini