Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku ikhlas setelah hakim menolak eksepsi yang ia ajukan. Ia mengaku hanya bisa menerima keputusan walaupun sebenarnya hatinya tidak terima.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019) hari ini memutuskan untuk menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dan melanjutkan sidang karena surat dakwaan jaksa sudah dinyatakan lengkap. Ratna mengaku siap menjalani persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya.
"Ikhlas sama negeri gua ya. Kalau dibilang nerima ya hati saya enggak terima, tapi kan yang punya palu bukan saya, ya kita ikutin saja prosesnya," kata Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Saat diminta tanggapan dari putusan sela yang dibacakan hakim, Ratna terlihat hanya menggelengkan kepala. Setelah sidang usai, ia kembali mengenakan baju tahanan dan kembali dibawa menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna juga mengaku akan kembali mengajukan pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/3/2019). Sebelumnya pada sidang kedua, Ratna juga pernah mengajukan hal yang sama, namun ditolak hakim.
"Insyaallah minggu depan," ujar Ratna Sarumpaet saat ditanya mengenai pengajuan tahanan kota.
Diketahui, majelis hakim baru saja memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkaraka juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim Ketua, Joni membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Telan Rp 18 Miliar, Warga Jateng Protes Apel Kebangsaan Mahal Banget
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan