Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku ikhlas setelah hakim menolak eksepsi yang ia ajukan. Ia mengaku hanya bisa menerima keputusan walaupun sebenarnya hatinya tidak terima.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019) hari ini memutuskan untuk menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dan melanjutkan sidang karena surat dakwaan jaksa sudah dinyatakan lengkap. Ratna mengaku siap menjalani persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya.
"Ikhlas sama negeri gua ya. Kalau dibilang nerima ya hati saya enggak terima, tapi kan yang punya palu bukan saya, ya kita ikutin saja prosesnya," kata Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Saat diminta tanggapan dari putusan sela yang dibacakan hakim, Ratna terlihat hanya menggelengkan kepala. Setelah sidang usai, ia kembali mengenakan baju tahanan dan kembali dibawa menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna juga mengaku akan kembali mengajukan pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/3/2019). Sebelumnya pada sidang kedua, Ratna juga pernah mengajukan hal yang sama, namun ditolak hakim.
"Insyaallah minggu depan," ujar Ratna Sarumpaet saat ditanya mengenai pengajuan tahanan kota.
Diketahui, majelis hakim baru saja memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkaraka juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim Ketua, Joni membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Telan Rp 18 Miliar, Warga Jateng Protes Apel Kebangsaan Mahal Banget
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi