Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet baru saja menjalani sidang putusan sela. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) itu, hakim menolak eksepsi atau pembelaan Ratna Sarumpaet.
Usai menjalani sidang, Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke rutan Polda Metro Jaya pukul 10.15 WIB.
Ratna pun tak ambil pusing hakim menolak eksepsi dirinya. Aktivis gaek tersebut pun menyadari jika dirinya harus lebih lama berada di dalam penjara.
"Ditolak? ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara," ujar Ratna Sarumpaet sembari tersenyum saat tiba dari pengadilan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Meski bukan ahli hukum, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas proses hukum yang tengah menjeratnya. Dirinya pun tahu langkah apa yang akan ia ambil nantinya.
"Ya saya gak tahu ya itu. saya ini awam saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya, aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," ujar dia.
"Kalau dengan tahap itu aku menolak, tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.
Baca Juga: Sandiaga Ditolak Kampanye di Banyuwangi sampai Dihadang Massa
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya