Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet baru saja menjalani sidang putusan sela. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) itu, hakim menolak eksepsi atau pembelaan Ratna Sarumpaet.
Usai menjalani sidang, Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke rutan Polda Metro Jaya pukul 10.15 WIB.
Ratna pun tak ambil pusing hakim menolak eksepsi dirinya. Aktivis gaek tersebut pun menyadari jika dirinya harus lebih lama berada di dalam penjara.
"Ditolak? ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara," ujar Ratna Sarumpaet sembari tersenyum saat tiba dari pengadilan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Meski bukan ahli hukum, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas proses hukum yang tengah menjeratnya. Dirinya pun tahu langkah apa yang akan ia ambil nantinya.
"Ya saya gak tahu ya itu. saya ini awam saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya, aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," ujar dia.
"Kalau dengan tahap itu aku menolak, tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.
Baca Juga: Sandiaga Ditolak Kampanye di Banyuwangi sampai Dihadang Massa
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP
-
Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru
-
5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol
-
Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat