Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Aktivis gaek tersebut pun berdoa agar keadilan datang kepadanya.
"(Kegiatan selama di rutan) ya solat lah, berdoa minta kekuatan supaya keadilan datang ke saya," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan di Polda Metro Jaya (19/3/2019) sebelum berangkat ke PN Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet keluar dari rutan pukul 07.48 WIB. Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan sidang kasusnya.
Ratna pun irit bicara saat keluar dari rutan Polda Metro Jaya itu. Dirinya mengatakan dirinya saat ini dalam kondisi yang sehat.
"(Persiapan sidang) ya mental aja, saya nggak punya peran apa-apa kecuali menerima keputusan hakim. Mudah-mudahan saya dikasih keadilan oleh allah," ujar dia.
Terpisah, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, kliennya siap mendengar keputusan majelis hakim. Keputusan tersebut baik menerima eksepsinya atau menolak.
"Siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," kata Insank.
Jika ditolak, Ratna Sarumpaet tetap akan mengajukan upaya hukum. Insank menyebut sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Jika di tolak berdasarkan hukum maka sidang berikutnya pemeriksaan pokok perkara," papar Insank.
Baca Juga: Mantan Presiden Peru Ditangkap karena Mabuk di Restoran
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar