Suara.com - Ramyadjie Priambodo, kerabat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan dijerat pasal berlapis. Diketahui, Ramyadjie meraup keuntungan senilai Rp 300 juta atas aksinya itu.
"Yang bersangkutan dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Pasal yang disangkakan yakni, 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," ujar Argo.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.
Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie Priambodo sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Siang Temani Jokowi, Malamnya Anies Sambangi Keluarga Prabowo Subianto
-
Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank
-
Biar Lihai Bobol Data Nasabah, Kerabat Prabowo Subianto Dikasih Mesin ATM
-
Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming
-
Lewat Grup Medsos, Kerabat Prabowo Curi Data Nasabah dan Belajar Skimming
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara