Suara.com - Caleg Partai Bulan Bintang di Kota Padang Sumatera Barat berinisial YR (57), ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli dua bocah tetangganya di kawasan Padang Utara.
YR ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Simpang Kuranji, Selasa (19/2/2019) malam.
“Kekinian, berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan. Dia segera disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Adriyan Wiguna seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Kami (21/3/2019).
Ia mengatakan, YR ditangkap setelah polisi menerima laporan orangtua korban pada 11 Oktober 2018. Dalam laporannya, YR mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun dan 9 tahun.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, YR mengakui mencabuli kedua korba di rumahnya, kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
“Tersangka ini merupakan tetangga korban. Modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya, anak tersebut diajak jajan lalu diajak bermain-bermain kerumah pelaku. Dengan bujuk rayunya di rumah pelaku inilah ia melancarkan aksi bejatnya terhadap dua orang bocah,” jelas Adriyan.
Agar aksinya tidak dilaporkan, korban diancam oleh tersangka apabila menceritakan kejadian tersebut dan tidak akan memberikan jajan ke korban.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Edri Tovia mengatakan, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu kajian.
"Berkas awal pekan ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari jaksa,apakah berkas sudah lengkap atau masih ada kekurangan," ujar Edri Tovia.
Baca Juga: Kurang dari Rp 1 Juta, Ini 3 Ponsel Murah Pesaing Redmi GO
Lebih Edri Tovia menuturkan, masa penahanan tersangka YR juga telah diperpanjang oleh pihak kepolisian. Penambahan masa tahanan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Penahanan sudah diperpanjang hingga pertengahan April mendatang, jika Jaksa mengatakan sudah lengkap sebelum tanggal 20 April mendatang, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol