Suara.com - Caleg Partai Bulan Bintang di Kota Padang Sumatera Barat berinisial YR (57), ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli dua bocah tetangganya di kawasan Padang Utara.
YR ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Simpang Kuranji, Selasa (19/2/2019) malam.
“Kekinian, berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan. Dia segera disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Adriyan Wiguna seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Kami (21/3/2019).
Ia mengatakan, YR ditangkap setelah polisi menerima laporan orangtua korban pada 11 Oktober 2018. Dalam laporannya, YR mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun dan 9 tahun.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, YR mengakui mencabuli kedua korba di rumahnya, kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
“Tersangka ini merupakan tetangga korban. Modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya, anak tersebut diajak jajan lalu diajak bermain-bermain kerumah pelaku. Dengan bujuk rayunya di rumah pelaku inilah ia melancarkan aksi bejatnya terhadap dua orang bocah,” jelas Adriyan.
Agar aksinya tidak dilaporkan, korban diancam oleh tersangka apabila menceritakan kejadian tersebut dan tidak akan memberikan jajan ke korban.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Edri Tovia mengatakan, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu kajian.
"Berkas awal pekan ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari jaksa,apakah berkas sudah lengkap atau masih ada kekurangan," ujar Edri Tovia.
Baca Juga: Kurang dari Rp 1 Juta, Ini 3 Ponsel Murah Pesaing Redmi GO
Lebih Edri Tovia menuturkan, masa penahanan tersangka YR juga telah diperpanjang oleh pihak kepolisian. Penambahan masa tahanan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Penahanan sudah diperpanjang hingga pertengahan April mendatang, jika Jaksa mengatakan sudah lengkap sebelum tanggal 20 April mendatang, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya