Suara.com - Caleg Partai Bulan Bintang di Kota Padang Sumatera Barat berinisial YR (57), ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli dua bocah tetangganya di kawasan Padang Utara.
YR ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Simpang Kuranji, Selasa (19/2/2019) malam.
“Kekinian, berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan. Dia segera disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Adriyan Wiguna seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Kami (21/3/2019).
Ia mengatakan, YR ditangkap setelah polisi menerima laporan orangtua korban pada 11 Oktober 2018. Dalam laporannya, YR mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun dan 9 tahun.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, YR mengakui mencabuli kedua korba di rumahnya, kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
“Tersangka ini merupakan tetangga korban. Modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya, anak tersebut diajak jajan lalu diajak bermain-bermain kerumah pelaku. Dengan bujuk rayunya di rumah pelaku inilah ia melancarkan aksi bejatnya terhadap dua orang bocah,” jelas Adriyan.
Agar aksinya tidak dilaporkan, korban diancam oleh tersangka apabila menceritakan kejadian tersebut dan tidak akan memberikan jajan ke korban.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Edri Tovia mengatakan, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu kajian.
"Berkas awal pekan ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari jaksa,apakah berkas sudah lengkap atau masih ada kekurangan," ujar Edri Tovia.
Baca Juga: Kurang dari Rp 1 Juta, Ini 3 Ponsel Murah Pesaing Redmi GO
Lebih Edri Tovia menuturkan, masa penahanan tersangka YR juga telah diperpanjang oleh pihak kepolisian. Penambahan masa tahanan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Penahanan sudah diperpanjang hingga pertengahan April mendatang, jika Jaksa mengatakan sudah lengkap sebelum tanggal 20 April mendatang, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap