Suara.com - Sebuah bangunan mes yang diisi karyawan PT PCN di Jalan Tulodong Atas, RT 06 RW 03, Nomor 16, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan terbakar pada Rabu (27/3/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas piket Kasi Sektor VIII Kecamatan Pancoran Sudin Penanggulangan Kebakarandan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Agus Sukoco mengatakan, api diduga muncul dari korlseting listrik kemudian merembet ke benda di sekitarnya. Di mana saat itu ada dua karyawan yang tengah beristirahat.
"Di dalam kamar terdapat dua karyawan yang sedang istirahat, ketika seorang karyawan hendak ke tempat air untuk mengambil air wudhu, tiba-tiba terlihat api di kamar tengah," kata Agus kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Sontak karyawan tersebut menghubungi petugas pemadam kebakaran. Sekitar 10 unit pompa, 1 unit arta graha, dan 1 unit watermist diturunkan untuk menjinakan api. Api berhasil dipadamkan pada pukul 24.47 WIB.
"Unit kami terima laporan pukul 22.38 WIB, (kami) tiba di lokasi pukul 22.48 dan api berhasil dipadamkan pukul 23.47," ungkap Agus.
Menurut dia, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Untuk kerugian, pihaknya menaksir mencapai sekitar Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka