Suara.com - Sebanyak 35 jenazah korban banjir bandang Sentani, Papua hingga saat ini belum teridentifikasi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.
"Kebanyakan korban yang belum teridentifikasi adalah pendatang dari luar Papua dan tidak melaporkan diri ke dinas kependudukan atau aparat setempat," kata Sutopo melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Sutopo menerangkan, korban meninggal akibat banjir bandang berjumlah 112 orang. Jenazah yang sudah teridentifikasi berjumlah 77 orang dan 52 orang diantaranya sudah menerima santunan yang diberikan kepada ahli warisnya.
Sementara itu, jumlah korban yang hilang tercatat 17 orang. Jumlah korban yang diduga hilang berkurang karena setelah didata beberapa orang berhasil ditemukan di tempat pengungsian.
"Ada juga korban yang sebelumnya dilaporkan hilang telah kembali ke keluarganya," ujarnya.
Sutopo mengatakan, jumlah korban luka akibat bencana alam tersebut berjumlah 961 orang, yaitu 153 luka berat dan 808 luka ringan, dan masih ada 4.763 jiwa atau 963 kepala keluarga yang mengungsi di 21 titik.
Ia menerangkan, masyarakat yang mengungsi merupakan korban banjir bandang dan luapan Danau Sentani. Pengungsi akibat banjir bandang sudah banyak yang pulang ke rumahnya.
"Pengungsi akibat luapan Danau Sentani 2.854 jiwa atau 759 kepala keluarga yang ditempatkan di Pos Lapangan Jembatan Kuning," ucap Sutopo.
Untuk diketahui, masa tanggap darurat banjir Sentani telah selesai dan mulai memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan.
Baca Juga: Tragis, Proyek Jamban untuk 545 Warga Desa NTB Dikorupsi
"Rapat koordinasi menyepakati tanggap darurat berakhir pada Jumat (29/3) dilanjutkan dengan transisi darurat menuju pemulihan selama tiga bulan mulai Sabtu (30/3) hingga Kamis (27/6)," kata Sutopo.
Sutopo mengatakan hal-hal yang dilakukan pada masa tanggap darurat dapat dilanjutkan kembali selama masa transisi darurat menuju pemulihan, kecuali pencarian korban. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Akan Tindak Kelompok Separatis yang Hembuskan Boikot Pemilu di Papua
-
20 Jenazah Korban Banjir Bandang Sentani Papua Dimakamkan Secara Massal
-
Hari Ini, Pemerintah Berencana Makamkan Korban Banjir Sentani Secara Massal
-
Indahnya Pantai Jeen Womom, Rumah Bagi Penyu Belimbing Berkembang Biak
-
Disebut Utusan Allah, Prabowo Berikan Kemejanya ke Mantan Bupati Merauke
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi