Suara.com - Sidang keenam terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jaksel, Selasa (2/4/2019). Ratna sudah tiba di gedung PN Jaksel sekitar pukul 08.10 WIB.
Agenda sidang keenam ini adalah mendengarkan kesaksian dari empat orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga orang merupakan staff dan sopir Ratna, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Nanik Sudaryati.
Tiga saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Yulianto alias Fery. Sidang dimulai pukul 09.22 WIB.
Ratna mengaku mengenal keseluruhan saksi yang dihadirkan JPU tersebut. Namun Ratna mengaku pasrah atas dengan keterangan saksi yang akan diberikan di dalam persidangan.
"Sebenarnya mereka kan orang-orang saya. Ya bicara bagaimana aturan pengadilan lah. Apa adanya," ujar Ratna.
Jelang persidangan keenam, Ratna mengklaim masih belum mengetahui letak kesalahannya hingga harus disidang. Ia mengaku hanya membohongi anak-anaknya dengan melakukan operasi plastik.
"Mau ngomong apa juga saya enggak ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya enggak ngerti masuk kemana," kata Ratna.
Pada sidang kelima yang digelar Selasa (26/3/2019) lalu, JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika. Yaitu dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Bikin Terharu, Begini Seharusnya Warga Antre Naik MRT
Berita Terkait
-
Sudah 71 Tahun, Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan
-
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Keenam, JPU Hadirkan Empat Saksi
-
Dahnil dan Fadli Zon Disebut di Sidang Hoaks Ratna, Ini Kata Polisi
-
Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota
-
Ratna Sarumpaet: Jangan Salahkan Dokter Sidik, Saya yang Harus Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer