Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengajukan permohonan tahanan kota ke majelis hakim dengan alasan usia. Ratna menganggap di usiannya yang menginjak 71 tahun layak untuk mendapat keringanan.
Ratna kemudian berharap permohonannya tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur di sini terus," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Untuk diketahui, permohonan tersebut sebelumnya diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). Hanya saja, Ratna belum menerima jawaban atas permohonannya.
"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum (ada)," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019) lalu.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet, dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Kakek asal China Klaim Tak Potong Rambut Lebih dari 54 Tahun
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Keenam, JPU Hadirkan Empat Saksi
-
Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
-
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyerobotan Lahan
-
Dahnil dan Fadli Zon Disebut di Sidang Hoaks Ratna, Ini Kata Polisi
-
Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs