Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan dokter Sidik Setiamihardja yang menangani dirinya saat melakukan operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetik, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna menyebut dirinya yang seharusnya meminta maaf kepada Sidik.
Hal itu dikatakan Ratna usia mendengarkan keterangan dari Sidik sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (26/3/2019).
Rata menyampikan hal itu lantaran menilai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada Sidik dalam persidangan terkesan menyudutkan dirinya.
"Saya hanya ingin mengatakan kalau jangan terkesan dokter Sidik ini disalahkan, enggak ada yang salah dari apa yang dilakukan (dokter Sidik). Saya yang harus minta maaf," tutur Ratna.
Dalam persidangan, Sidik mengatakan sudah beberapa kali menangani Ratna untuk melakukan operasi plastik.
Sidik mengungkapkan, pertama kali menangani Ratna pada tahun 2013 dan yang terakhir kali pada 21 September 2018 saat Ratna melakukan operasi sedot lemak dan operasi facelift atau operasi pengencangan kulit bagian wajah di RSK Bedah Bina Estetik.
"Jadi pasien dirawat sampai tiga hari (21 hingga 23 September) dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan," ujar Sidik dalam persidangan.
Lebih jauh Sidik mengatakan, tindakan operasi plastik tersebut sudah disepakati bersama dengan Ratna saat berkonsultasi sehari sebelum melakukan tindakan medis yakni pada tanggal 20 September 2018. Adapun tujuan dari operasi plastik tersebut menurutnya untuk mempercantik wajah.
"Tujuannya untuk memperbaiki agar wajahnya itu terlihat lebih cantik," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Jokowi Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye, BPN: Bawaslu Memble
Dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, 3 Nama Politikus Ini Terseret
-
Minta Maaf Namanya Ikut Terseret, Ratna: Dokter Sidik Tidak Salah
-
Bantah Oplas karena Jelek, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Cantik dari Lahir
-
Jaksa Putar Video Konferensi Pers Prabowo di Sidang Ratna Sarumpaet
-
Ratna Keluhkan Ventilasi, Polda: Rutan Kami Ada Taman dan Ruang Olahraga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?