Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais menduga terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengalami kejadian spiritual. Kejadian tersebut diduga Amien dialami Ratna Sarumpaet saat mengaku dirinya dianiaya dua lelaki hingga wajahnya lebam.
Amien Rais adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan ketujuh ini. Amien Rais menduga kejadian spiritual itu membuat Ratna Sarumpaet tidak bisa berpikir logis hingga ia menyebar berita bohong.
"Mungkin ada kekuatan spritual, atau apa, jadi pikirannya enggak logis," kata Amien Rais saat memberikan kesaksian di sidang Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Eks Ketua MPR RI itu juga mengaku kecewa berat setelah mengetahui ternyata Ratna Sarumpaet tidak dianiaya. Pasalnya, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) beserta Prabowo dan Amien Rais sudah menggelar konferensi pers terkait kabar penganiayaan yang dialami Ratna.
"Saya kecewa berat. Menjelang subuh itu kita kaget, ada nama klinik kecantikan itu. Kalau begitu kemarin (sebelumnya) enggak seperti yang kita sangka. Paginya Ratna mengaku telah lakukan hoaks. Lalu Pak Prabowo minta maaf karena telah melakukan konpers itu," jelas Amien.
Diketahui, agenda sidang ketujuh kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum. Saksi kali ini berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut, saksi yang hadir adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai PAN, Amien Rais.
Tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Mereka merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktifis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam. Demo tersebut bertujuan untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah babak belur Ratna Sarumpaet tidak dianiaya, melainkan karena ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Peluk Amien Rais di Depan Hakim
-
Kesaksian Amien Rais di Sidang Ratna, Mengaku 20 Tahun Tidak Punya Ponsel
-
Amien Rais Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Mungkin Ditanya Pertemuan Prabowo
-
Jansen Sitindaon Bahas 'People Power', Penonton Mata Najwa Tepuk Tangan
-
Amien Rais Jadi Saksi Ratna Sarumpaet Kasus Penyebaran Berita Bohong
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP