Suara.com - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi di Lapas Sukamiskin. Majelis hakim Tipikor Bandung memvonis Wahid 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
Sudira menuturkan, Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid dipenjara selama 9 tahun.
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," jelasnya.
Untuk diketahui, Wahid terbukti menerima suap dari narapidana di lapas Sukamiskin. Dalam fakta persidangan, Hakim menyebutkan ada 3 orang yang memberikan suap kepada Wahid Husein guna mendapatkan fasilitas lebih dan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Ketiga napi itu yakni, Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hakim menolak nota pembelaan yang dilayangkan oleh Wahid melalui kuasa hukumnya. Menurut hakim, pledoi yang disampaikan Wahid dalam sidang sebelumnya.
Dalam pledoi itu, Wahid menganggap izin luar biasa dan izin berobat bukan merupakan dari pemberian fasilitas. Selain itu, alasan Wahid memberikan fasilitas kepada para napi dianggap sebagai upaya untuk pemberian tempat tahanan yang layak bagi napi.
"Terhadap nota pembelaan atau pledoi terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak," tukasnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Klaim Kebocoran Rp 2.000 Triliun Prabowo, Apakah Benar?
Hakim bersikukuh pada keputusannya bahwa pemberian izin berobat atau luar biasa itu dilakukan Wahid karena sebelumnya telah diberi sogokan oleh napi bersangkutan. Selain itu, Wahid pun dianggap lalai saat menjabat sebagai Kalapas yang tidak tegas melarang, malah justru membiarkann penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh napi bersangkutan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap