Suara.com - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi di Lapas Sukamiskin. Majelis hakim Tipikor Bandung memvonis Wahid 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
Sudira menuturkan, Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid dipenjara selama 9 tahun.
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," jelasnya.
Untuk diketahui, Wahid terbukti menerima suap dari narapidana di lapas Sukamiskin. Dalam fakta persidangan, Hakim menyebutkan ada 3 orang yang memberikan suap kepada Wahid Husein guna mendapatkan fasilitas lebih dan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Ketiga napi itu yakni, Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hakim menolak nota pembelaan yang dilayangkan oleh Wahid melalui kuasa hukumnya. Menurut hakim, pledoi yang disampaikan Wahid dalam sidang sebelumnya.
Dalam pledoi itu, Wahid menganggap izin luar biasa dan izin berobat bukan merupakan dari pemberian fasilitas. Selain itu, alasan Wahid memberikan fasilitas kepada para napi dianggap sebagai upaya untuk pemberian tempat tahanan yang layak bagi napi.
"Terhadap nota pembelaan atau pledoi terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak," tukasnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Klaim Kebocoran Rp 2.000 Triliun Prabowo, Apakah Benar?
Hakim bersikukuh pada keputusannya bahwa pemberian izin berobat atau luar biasa itu dilakukan Wahid karena sebelumnya telah diberi sogokan oleh napi bersangkutan. Selain itu, Wahid pun dianggap lalai saat menjabat sebagai Kalapas yang tidak tegas melarang, malah justru membiarkann penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh napi bersangkutan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
-
Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
-
Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya
-
Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
-
Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?