Suara.com - Pengacara terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Firma Uli Silalahi berencana mengajukan surat ke KPK terkait lokasi penahanan eks Kapalas Sukamiskin itu.
Uli mengaku khawatir terjadi tindakan bullying dari tahanan lain atupun sipir penjara kalau nanti Wahid sudah resmi dijatuhkan hukuman dan dipenjara di Lapas Sukamiskin. Makanya, dia akan berkirim surat ke pihak KPK terkait lokasi penahanan Wahid. Selama menjalani persidangan, Wahid ditahan di rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
"Kalau kita sudah terima hukumannya, nanti kita sampaikan surat ke KPK," ucap Uli saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangkan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin karena dia di situ kan mantan pimpinan nanti dia dibully dan segala macam kan nggak bagus, jadi saya minta tetap aja di rutan Kebonwaru," lanjutnya.
Selain itu, alasan lainnya, kalau sampai Wahid nanti ditahan di Sukamiskin, akan berpengaruh terhadap psikologis Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
"Paling tidak artinya dia tuh diangkut dari situ (Lapas Sukamiskin), dikembalikan ke situ secara kejiwaan pasti pengaruhnya nggak bagus," tukasnya.
Kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang kesitu tempatnya berubah jadi di jeruji," imbuhnya.
Wahid akan divonis hari ini, Senin (8/4/2019). Wahid didakwa telah menerima suap dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ajudan Wahid, Hendry Saputra yang juga terlibat dalam kasus itupun akan divonis hari ini.
Sebelumnya, Wahid dituntut jaksa KPK dengan tuntutan 9 tahun penjara. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Bui
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Bui
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
-
Kasus Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Izinkan Setya Novanto Bikin Saung Mewah
-
Sidang, Terdakwa Korupsi Meikarta sampai Suami Inneke Koesherawati Diborgol
-
Inneke: Seperti Orang Jatuh Cinta, Suami Saya Sering Ceritakan Pak Wahid
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap