Suara.com - Pengacara terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Firma Uli Silalahi berencana mengajukan surat ke KPK terkait lokasi penahanan eks Kapalas Sukamiskin itu.
Uli mengaku khawatir terjadi tindakan bullying dari tahanan lain atupun sipir penjara kalau nanti Wahid sudah resmi dijatuhkan hukuman dan dipenjara di Lapas Sukamiskin. Makanya, dia akan berkirim surat ke pihak KPK terkait lokasi penahanan Wahid. Selama menjalani persidangan, Wahid ditahan di rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
"Kalau kita sudah terima hukumannya, nanti kita sampaikan surat ke KPK," ucap Uli saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangkan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin karena dia di situ kan mantan pimpinan nanti dia dibully dan segala macam kan nggak bagus, jadi saya minta tetap aja di rutan Kebonwaru," lanjutnya.
Selain itu, alasan lainnya, kalau sampai Wahid nanti ditahan di Sukamiskin, akan berpengaruh terhadap psikologis Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
"Paling tidak artinya dia tuh diangkut dari situ (Lapas Sukamiskin), dikembalikan ke situ secara kejiwaan pasti pengaruhnya nggak bagus," tukasnya.
Kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang kesitu tempatnya berubah jadi di jeruji," imbuhnya.
Wahid akan divonis hari ini, Senin (8/4/2019). Wahid didakwa telah menerima suap dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ajudan Wahid, Hendry Saputra yang juga terlibat dalam kasus itupun akan divonis hari ini.
Sebelumnya, Wahid dituntut jaksa KPK dengan tuntutan 9 tahun penjara. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Bui
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Bui
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
-
Kasus Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Izinkan Setya Novanto Bikin Saung Mewah
-
Sidang, Terdakwa Korupsi Meikarta sampai Suami Inneke Koesherawati Diborgol
-
Inneke: Seperti Orang Jatuh Cinta, Suami Saya Sering Ceritakan Pak Wahid
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka