Suara.com - Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, merasa difitnah setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry diduga membantu putusan perkara penjualan lahan aset negara.
"Ini semua fitnah. Saya tidak pernah melakukan apapun apalagi dengan putusan itu. Jadi aku ini korban entah korban dari siapa," kata Merry usai mendengar pembacaan dakwaan JPU KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Dalam dakwaan JPU KPK, Merry disebut menerima uang 150 ribu dolar Singapura melalui Panitera PN Medan Helpandi dari Tamin Sukardi untuk kepentingan pribadinya.
Kuasa hukum Merry, Efendy Simanjuntak mengatakan kan membuktikan bahwa terdakwa Merry Purba tak bersalah pada sidang selanjutnya. Termasuk mengajukan keberatan.
"Nanti kami akan buktikan di persidangan. Sebenarnya siapa yang memfitnah ini, kami akan buktikan, cukup mengajukan keberatan karena total tidak betul, jadi untuk sementara itu saja," tutup Efendy.
Hakim Ad Hoc Merry Purba diduga menerima uang suap 150 ribu dolar Singapura saat masih menajadi anggota majelis hakim dalam perkara Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hakim Ad Hoc Merry Didakwa Terima Duit Suap 150 Ribu Dolar Singapura
-
Disebut dalam Dakwaan, Aher dan Demiz Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta
-
Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton
-
Skandal Wawan di Hotel sama Artis, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat
-
Tak Kooperatif, Jaksa Siap Seret Utut Andiato ke Persidangan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
KP2MI Perkuat Sinergi dengan Lembaga Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Disorot karena Temui Korban Bencana Sumatera Pakai Rompi, Verrel Bramasta: Ini Bukan Anti-Peluru
-
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
-
Spanduk Putih di Tengah Massa 212 di Monas Jadi Sorotan, Isinya Sentil Kerusakan Alam Sumatera
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
Anggap Banjir Sumatera Tanda Kiamat Sudah Terjadi, Menko Cak Imin Ajak Raja Juli hingga Bahlil Tobat
-
Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina
-
Dari ISPA hingga Trauma: Ancaman Ganda yang Mengincar Anak di Wilayah Bencana