Suara.com - Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, merasa difitnah setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry diduga membantu putusan perkara penjualan lahan aset negara.
"Ini semua fitnah. Saya tidak pernah melakukan apapun apalagi dengan putusan itu. Jadi aku ini korban entah korban dari siapa," kata Merry usai mendengar pembacaan dakwaan JPU KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Dalam dakwaan JPU KPK, Merry disebut menerima uang 150 ribu dolar Singapura melalui Panitera PN Medan Helpandi dari Tamin Sukardi untuk kepentingan pribadinya.
Kuasa hukum Merry, Efendy Simanjuntak mengatakan kan membuktikan bahwa terdakwa Merry Purba tak bersalah pada sidang selanjutnya. Termasuk mengajukan keberatan.
"Nanti kami akan buktikan di persidangan. Sebenarnya siapa yang memfitnah ini, kami akan buktikan, cukup mengajukan keberatan karena total tidak betul, jadi untuk sementara itu saja," tutup Efendy.
Hakim Ad Hoc Merry Purba diduga menerima uang suap 150 ribu dolar Singapura saat masih menajadi anggota majelis hakim dalam perkara Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hakim Ad Hoc Merry Didakwa Terima Duit Suap 150 Ribu Dolar Singapura
-
Disebut dalam Dakwaan, Aher dan Demiz Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta
-
Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton
-
Skandal Wawan di Hotel sama Artis, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat
-
Tak Kooperatif, Jaksa Siap Seret Utut Andiato ke Persidangan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan